SMK RSBI di mata Seorang Perancangnya

28 Juni 2010

“Program RSBI khususnya SMK saat ini tidak sesuai dengan pemikiran saya sewaktu pertama kali merancang program ini”

Kalimat tersebut menjadi pembuka diskusi sekaligus menyentak saya yang sedang asik menunggu pak Kurnijanto dari Cisco Academy bersama beliau di sebuah coffee shop di daerah Jakarta Selatan.

Direktur Pendidikan Menengah Kejuruan atau disingkat Dikmenjur pada tahun 1998 – 2006 ini kemudian menambahkan, “SMK Internasional sebenarnya bukan dilihat dengan guru yang mengajar bahasa Inggris di sekolah tersebut, tapi dengan target minimal 10% lulusannya mampu bekerja di luar negeri sesuai dengan kompetensi yang diperoleh sewaktu sekolah.”

Direktur Dikmenjur yang masih tetap dapat disebut Direktur Dikmenjur karena saat ini nama institusinya sudah berubah menjadi PSMK ini lalu melanjutkan, “sewaktu merancang program RSBI, saya memiliki keinginan agar minimal 10% pangsa pasar kerja di luar negeri diisi oleh bangsa Indonesia. Coba bayangkan apabila ini terjadi, maka alur devisa akan mengalir ke negara kita, juga tingkat kesejahteraan akan naik pesat, serta jejaring Indonesia akan diperhitungkan di mata dunia.”

Baca lanjutannya >>


Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan 2010 wajib menggunakan prosedur lelang

28 Juni 2010

Akhirnya, setelah informasi dan produk hukum yang simpang siur kesana kemari, juga berbagai diskusi yang juga terjadi pada blog saya mengenai Prosedur Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan dari Segi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pagi ini saya memperoleh informasi bahwa sudah keluar Surat Edaran Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Mandikdasmen) yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Walikota di Indonesia berisi kewajiban melaksanakan lelang bagi pengadaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan.

Surat edaran ini berdasar kepada Undang-Undang No. 2 Tahun 2010 perihal Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 tahun 2009 tentang APBN Tahun Anggaran 2010 khususnya pasal 18 ayat (5b) yang berbunyi “Petunjuk teknis pelaksanaan DAK Pendidikan harus terlebih dahulu dikonsultasikan/mendapatkan persetujuan Komisi X DPR-RI yang membidangi pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (5) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Untuk menjamin efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitasnya, maka pelaksanaan DAK Pendidikan harus menggunakan metode pengadaan barang/jasa yang mengacu kepada mekanisme sesuai dengan peraturan perundangan dan tidak dalam bentuk blockgrant/hibah ke penerima manfaat atau sekolah”

Baca lanjutannya >>


Transfer teknologi, apakah telah dilaksanakan ?

19 Juni 2010

Dalam berbagai kesempatan seperti pemberitaan di media massa maupun pada lembaran perjanjian kerjasama atau nota kesepahaman (Memorandum of Understanding – MoU), sering tertulis 2 kata apabila pekerjaan tersebut berkaitan dengan pengadaan atau bantuan, yaitu kata “Transfer Teknologi” atau “Alih Teknologi”

Pada kenyataannya, sebagai perwujudan dari hal tersebut, dilakukan penyerahan satu atau beberapa unit perangkat disertai dengan satu atau beberapa hari pelatihan dalam pengoperasian perangkat tersebut. Dan selesai…

Kita masih ingat juga jargon Mobil Nasional atau “Mobnas” yang digadang-gadang saat pemerintahan Suharto. Namun bentuknya hanyalan merakit komponen mobil dari Korea Selatan dan melabeli dengan merk Indonesia, yaitu Timor.

Apakah ini yang dimaksud dengan Transfer atau Alih Teknologi ?

Rupanya, ini adalah salah satu proses pembodohan dari negara lain terhadap kita yang ditelan bulat-bulat.

Mengapa ?

Baca lanjutannya >>


Berapa honor panitia pengadaan ?

19 Juni 2010

Tulisan ini muncul karena sebuah pertanyaan yang diberikan sebagai komentar di sebuah tulisan saya yang bisa dibaca di sini. Memang bagi masyarakat, kadang terbayang bahwa panitia pengadaan barang/jasa yang menangani tender atau lelang bernilai Milliaran rupiah, pasti juga bergelimang uang dimana-mana.

Setiap kali bertemu dengan beberapa orang, saat saya ditanya “kerja dimana” trus saya jawab “subag pengadaan”, langsung disambut “wah, hebat nih..banyak uang dong.”

Memang benar sih, banyak uang, tapi uang negara, itu juga wujudnya tidak pernah kelihatan, karena digunakan untuk membeli barang kebutuhuan negara. Belum lagi kalau ditanya “lelang yang ditangani nilainya berapa ?” trus dijawab “”Macam-macam, ada yang dibawah 1 M, ada yang 3 M, bahkan tertinggi 98 M.” Biasanya juga dijawab “enak tuh, lumayan khan honornya”

Baca lanjutannya >>