Forum Diskusi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

31 Maret 2011

Setelah beberapa lama mengandalkan blog ini dan facebook untuk diskusi tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, maka hari ini saya mencoba untuk membuat forum khusus untuk diskusi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Hal ini karena amat banyaknya pertanyaan di blog maupun facebook yang belum terjawab, dan keinginan agar diskusi dan tanya jawab tidak hanya antara saya dengan rekan-rekan melainkan dapat menjadi diskusi bersama tanpa ada batasan penanya dan narasumber.

Oleh sebab itu, bagi rekan-rekan yang memiliki pertanyaan dan permasalahan seputar pengadaan barang dan jasa, mari berdiskusi pada forum pengadaan barang dan jasa melalui alamat http://forum.pengadaan.org.


Tidak perlu melampirkan Copy SIUP, NPWP, Bukti Pajak, dan Kontrak pada Dokumen Penawaran

28 Maret 2011

Nah, dari judulnya, pasti ada pertanyaan lagi…ada provokasi apa lagi dari Khalid Mustafa :D

Memang kalau kita melihat, hampir 100% pengadaan mempersyaratkan adanya Surat Ijin Usaha, Bukti Pembayaran Pajak, dan berbagai surat-surat lain termasuk Akta Perusahaan.

Apakah hal itu salah ?

Tentu tidak, karena memang telah tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010, khususnya Pasal 19 Ayat 1, bahwa persyaratan dari Penyedia Barang/Jasa adalah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha (dibuktikan dengan berbagai surat ijin, termasuk SIUP), sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan (dibutkikan dengan Bukti Setor Pajak yang sesuai), dan secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak (dibuktikan dengan Akta Perusahaan).

Namun, apakah pembuktian seluruh persyaratan tersebut harus dilampirkan pada Dokumen Penawaran dan apabila tidak dimasukkan dapat digugurkan oleh Panitia ?

Mari kita lihat dasar hukumnya :)

Baca Lanjutannya >>


Hati-hati menyusun SK Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

27 Maret 2011

Beberapa hari ini pada saat memberikan materi Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 di beberapa tempat dan daerah, ada pertanyaan-pertanyaan yang sering disampaikan berkaitan dengan Pengguna Anggaran (PA)  dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Salah satu pertanyaan yang paling sering disampaikan adalah kewenangan KPA dalam bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Saat saya bertanya, “Apa kewenangan dari KPA ?”

Sebagian besar menjawab “Ya sebagai kuasa dari PA dong pak “

Saat saya bertanya lebih lanjut “Tolong tunjukkan pada saya kewenangan atau tupoksi KPA pada Perpres 54 Tahun 2010, apa ada yang bisa menunjukkan ?” Maka sebagian besar tertegun mendengarnya.

Kemudian saya tanyakan kembali “Apa ada yang melihat tupoksi dan kewenangan KPA pada SK Pengangkatan KPA di institusi masing-masing ?”

Nah, disinilah terjadi beberapa versi. Ada institusi yang menuangkan secara lengkap kewenangan KPA pada SK pengangkatan KPA ada juga yang hanya mengangkat KPA saja tanpa menuliskan kewenangannya.

Bagaimana hal ini menurut Perpres 54/2010 ?

Baca Lanjutannya >>


Apakah usaha kecil dapat mengikuti pengadaan di atas 2,5 M ?

16 Maret 2011

Pertanyaan ini sering muncul pada berbagai forum yang saya bawakan, termasuk melalui blog ini atau melalui Facebook. Hal ini muncul karena pada beberapa pengumuman pengadaan sering ditampilkan mengenai persyaratan kualifikasi yang harus dimiliki oleh penyedia, salah satunya adalah “Kualifikasi Non Kecil”

Apa dasar dari pendapat ini ?

Mari kita lihat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 100 Ayat 3

Nilai paket pekerjaan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), diperuntukan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.

Kemudian mari kita lihat Penjelasan Perpres 54/2010 Pasal 100 Ayat 3

Yang dimaksud dengan kompetensi teknis adalah memiliki kemampuan sumber daya manusia, teknis, modal dan peralatan yang cukup, contohnya pengadaan kendaraan, peralatan elektronik presisi tinggi, percetakan dengan security paper, walaupun nilainya dibawah Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah), diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa yang bukan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta koperasi kecil.

Dari sumber hukum di atas, apakah ada kalimat yang membatasi usaha kecil HANYA boleh mengikuti pengadaan yang bernilai sampai dengan 2,5 M ?

Baca Lanjutannya >>