Selamat Hari Raya Idul Fitri 1433 H

18 Agustus 2012


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perpres Nomor 70 Tahun 2012

15 Agustus 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 benar-benar mencetak rekor dalam hal perubahan aturan. Ditandatangani tanggal 31 Juli 2012, diundangkan tanggal 1 Agustus 2012 dan langsung dinyatakan berlaku, sosialisasi pertama tanggal 9 Agustus 2012, dan hari ini (15 Agustus 2012) muncul petunjuk teknis pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 6 Tahun 2012 setebal 1300-an halaman.

Seperti yang telah disebutkan pada Matriks Perbedaan antara Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, salah satu perbedaan utama adalah dicabutnya lampiran Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan selanjutnya diwujudkan dalam bentuk Perka LKPP.

Hal ini bertujuan agar apabila dikemudian hari terdapat perubahan ketentuan mengenai teknis pelaksanaan pengadaan, maka perubahannya tidak perlu sampai mengubah Peraturan Presiden yang tentu saja butuh waktu yang lebih lama, melainkan cukup dengan menerbitkan atau merevisi Perka LKPP.

Untuk mengunduh Perka LKPP Nomor 6 Tahun 2012, silakan klik pada tautan-tautan dibawah ini:

Baca Lanjutannya >>


Matriks Perpres No. 70 Tahun 2012 dan Perpres No. 54 Tahun 2010

8 Agustus 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 bertujuan untuk mempercepat daya serap anggaran serta menghilangkan multi tafsir yang masih ada pada Perpres Nomor 54 Tahun 2010.

Karena sifatnya yang strategis, maka banyak perubahan yang ada dalam Perpres ini, baik yang bersifat perubahan, integrasi dari aturan lain, maupun penambahan aturan baru yang sebelumnya belum ada dalam Perpres 54 Tahun 2010.

Perpres 70 Tahun 2012 langsung dinyatakan berlaku sejak diundangkan, yang berarti sudah berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2012.

Untuk lebih memahami perbedaan antara Perpres 70 Tahun 2012 dengan Perpres 54 Tahun 2010, maka saya telah menyusun matriks perbedaan antara Perpres No. 70 Tahun 2012, Perpres No. 54 Tahun 2010 serta Keppres No. 80 Tahun 2003.

Baca Lanjutannya >>


Perpres No. 70 Tahun 2012 – Perubahan Kedua atas Perpres No. 54 Tahun 2010

8 Agustus 2012

Akhirnya setelah tertunda beberapa bulan, yang direncanakan muncul pada bulan April 2012, pada tanggal 31 Juli 2012 Presiden menandatangani Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Perpres ini merupakan perubahan kedua yang sebelumnya telah didahului dengan Perpres Nomor 35 Tahun 2011 yang merupakan perubahan pertama.

Banyak perubahan mendasar yang terjadi pada Perpres ini dibandingkan dengan Perpres 35 Tahun 2011 yang hanya menambahkan 1 ayat mengenai penunjukan langsung pada Jasa Konsultansi.

Beberapa perubahan mendasar yang dilakukan adalah:
Baca Lanjutannya >>