Ijin Gangguan (HO) Sudah Dicabut

22 Juni 2016

Pagi ini, saat menunggu sahur sambil mengerjakan beberapa pekerjaan sebagai Konsultan, saya tertarik melihat berita yang ditayangkan oleh detik.com

Ini beritanya:

http://news.detik.com/berita/3238853/111-peraturan-mendagri-turut-dicabut-ini-penjelasan-kemendagri

Yang menarik, dari 3.143 Peraturan Daerah (Perda) yang dicabut oleh Mendagri, 172 diantaranya merupakan Perda tentang Ijin Gangguan atau yang sering dikenal dengan Hinder Ordonantie atau HO, termasuk aturan yang melandari munculnya Perda tersebut yaitu Permendagri Nomor 27 Tahun 2009.

Walaupun sebenarnya tanpa pencabutan tersebut, diberbagai kesempatan saya selalu menekankan bahwa tidak perlu mempersyaratkan HO sebagai salah satu persyaratan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah karena tidak relevan, namun dengan adanya kebijakan ini maka pencantuman persyaratan perusahaan harus memiliki ijin gangguan atau HO sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan karena sudah tidak memiliki dasar hukum.

Hal ini sesuai dengan Ketentuan Pasal 19 Ayat 1 Huruf a Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya, yaitu Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan usaha.

Sehubungan dengan hal tersebut, saya menghimbau kepada Pokja ULP untuk tidak lagi mempersyaratkan Ijin Ganggunan atau HO dalam proses pemilihan penyedia.

Dibawah ini adalah daftar Perda/Perkada dan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang dibatalkan:

https://www.dropbox.com/s/eefbd9zs2ekma1m/batal_perda_21_juni_2016.pdf?dl=0

 


Korban Surat Edaran OJK (mulai) Berjatuhan

8 April 2014

3 bulan lalu beberapa pertanyaan seputar postingan ini mulai berdatangan melalui SMS, e-mail, maupun BBM. Salah satu bunyi pertanyaannya adalah “jaminan penawaran salah seorang peserta lelang mencantumkan bahwa penerbit jaminan tidak menanggung atau tidak dapat mencairkan jaminan apabila peserta ternyata KKN atau memalsukan dokumen. Apakah kami dapat menggugurkan penawaran dari peserta itu?” Pertanyaan yang lain juga muncul dari peserta lelang “Pak, kami digugurkan pada tahap evaluasi administrasi dengan alasan jaminan kami tidak unconditional, padahal kami hanya menerima jaminan sesuai aturan asuransi. Apakah kami bisa menyanggah?”

Selidik demi selidik, ini merupakan “korban” dari Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor SE-04/NB/2013 yang dikeluarkan tanggal 18 September 2013.

Pada surat edaran tersebut, khususnya klausul ke 2 ada permintaan kepada seluruh perusahaan asuransi untuk tidak menjamin kerugian yang disebabkan oleh praktek KKN dan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan dalam dokumen penawaran.

Bagaimana Surat Edaran ini apabila disandingkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah?

Baca Lanjutannya >>


Kisah pengadaan disebuah negara antah berantah…

8 April 2014

Disebuah negara antah berantah yang memiliki beberapa daerah, akan dilaksanakan Pilkadal untuk memilih Kadal-Kadal yang akan menjadi kepala daerah di daerah tersebut.

Sejatinya pelaksanaan pilkadal, maka para pihak mulai sibuk untuk turut serta dalam kegiatan itu. Burung hantu selalu terjaga setiap malam untuk mengintai mangsanya, burung merpati berkirim kabar, baik kabar burung atau kabar gaib, dan tentu saja para kadal yang melata kesana kemari mencari muka dengan berbagai janji muluk.

Salah satu yang paling sibuk tentu saja pihak Beruang. Dengan melihat kadal-kadal potensial, mereka mulai mendekati berbagai pihak tentu saja dengan janji-janji tertentu.

“Jangan khawatir soal dana, berapapun yang dibutuhkan kami bisa bantu,” atau “Semua pengeluaran akan kami tanggung, kalau perlu gesek pakai kartu kami dengan tanpa batas,” merupakan kalimat-kalimat standar yang mereka lontarkan kepada para kadal yang tentu saja menyambut dengan gembira.

“No free lunch” adalah uangkapan yang tepat untuk hal ini. Beruang sebagai pihak pebisnis tentu saja tidak akan bermurah hati memberikan dana yang melimpah tanpa imbal jasa atau kesempatan di masa yang akan datang. Biasanya kalimat di atas akan disambung dengan “tapi jangan lupakan kami yah kalau anda terpilih menjadi Kadal di daerah ini.”

Dengan sokongan dana dari pihak Beruang, maka para Kadal menyebar baliho, spanduk, dan brosur kemana-mana. Dengan semangat kehewanan tentu saja tidak mempedulikan lagi tentang polusi gambar dimana-mana. Wajah jelek mereka terpampang dimana-mana, termasuk menyiksa pepohonan dengan memaku wajah mereka di batang pohon. Serangan fajar dilakukan dimana-mana, berbagai bantuan sembako bertuliskan nama dan nomor urut mereka disebar pada kantong-kantong calon pemberi suara, amplop berisi lembaran-lembaran mata uang di negara antah berantah berhamburan kesana-kemari.

Akhirnya, pelaksanaan Pilkdal sukses dilaksanakan, dan si Kadal menjadi pemenangnya.

Baca Lanjutannya >>


Memilih Dokumen atau Memilih Penyedia dan Barang/Jasa?

8 April 2014

Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.

Kalimat ini merupakan penggalan Pasal 1 Ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya dan merupakan defenisi mendasar mengenai pengertian pengadaan barang/jasa.

Dari kalimat tersebut amat jelas terlihat bahwa tujuan utama dari pengadaan barang/jasa adalah diperolehnya barang/jasa yang sesuai dengan kebutuhan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/Institusi (K/L/D/I), yang telah direncanakan sebelumnya.

Namun, sesuai dengan konsep dasar pengadaan, barang/jasa yang baik harus pula disediakan oleh penyedia barang/jasa yang baik sehingga dikenal istilah Kualifikasi yang merupakan penilaian terhadap kompetensi atau kemampuan penyedia barang/jasa dalam menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan.

Berdasarkan konsep tersebut, maka dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, ada 2 hal yang dipilih, yaitu barang/jasa itu sendiri serta penyedia barang/jasa yang berbentuk badan usaha atau perseorangan.

Baca Lanjutannya >>


Jaminan Penawaran tidak diperlukan untuk Lelang Secara Elektronik (E-Proc)

8 April 2014

Kalimat pada judul saya yakin membuat sebagian pembaca menjadi bertanya-tanya karena hal ini merupakan sebuah pernyataan yang sama sekali baru.

Selama ini, pelelangan umum dan pelelangan sederhana mempersyaratkan Jaminan Penawaran. Namun dengan dikeluarkannya Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 18 Tahun 2012 tentang E-Tendering maka ada pengecualian terhadap aturan tersebut.

Perka LKPP Nomor 18 Tahun 2012 memang merupakan sebuah “hadiah akhir tahun” dari LKPP yang cukup signifikan, karena mengubah banyak hal terhadap proses pengadaan secara elektronik (E-Proc) yang terdahulu. Juga menyebabkan semua Standard Bidding Document (SBD) atau Standar Dokumen Pengadaan (SDP) harus segera menyesuaikan.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam Perka LKPP Nomor 18 Tahun 2012 adalah:

Baca Lanjutannya >>


Surat Edaran Bersama tentang Pelaksanaan PBJ Mendahului Penetapan APBD

22 Januari 2014

Salah satu perubahan penting yang terjadi setelah keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah berbedanya waktu pelaksanaan pengumuman pelaksanaan pengadaan barang/jasa untuk APBN dan APBD.

Pada Perpres Nomor 54 Tahun 2010 pelaksanaan pengumuman dapat dilakukan setelah APBN dan APBD disetujui tanpa harus menunggu disahkan. Namun pada Perpres Nomor 70 Tahun 2012 hal ini berubah, khususnya untuk APBD yaitu pengumuman pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dapat diumumkan setelah APBD ditetapkan.

Hal ini sebenarnya sebuah langkah mundur dalam proses percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, karena di beberapa daerah, penetapan APBD dilaksanakan melewati tahun anggaran. Bahkan ada beberapa daerah yang penetapan APBD-nya baru terlaksana pada bulan Februari/Maret. Hal ini akan menimbulkan permasalahan khususnya untuk Barang/Jasa yang dibutuhkan pada awal tahun.

Namun, pada tanggal 27 Desember 2012, solusi terhadap permasalahan ini muncul dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bersama (SEB) antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 027/5308/SJ dan Nomor 6/SE/KA/2012 yang intinya berisi 3 hal, yaitu:

Baca Lanjutannya >>


Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Juknis Perpres 70/2012

19 Desember 2012

Baru beberapa bulan setelah dikeluarkan, tertanggal 11 Desember 2012 Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 6 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Perka LKPP Nomor 6 Tahun 2012 yang setebal 1304 halaman dan juga sudah saya posting pada tulisan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, telah diganti secara resmi dengan Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012 yang dipublish oleh LKPP pada hari Rabu tanggal 19 Desember 2012.

Ada beberapa catatan yang saya lihat secara sepintas setelah membandingkan antara Perka 6/2012 dengan Perka 14/2012 ini, khususnya pada Pengadaan Barang yang dilaksanakan secara pelelangan umum satu sampul diantaranya adalah:

  1. Apabila dipandang perlu, maka dapat dilakukan penjelasan pekerjaan (dulu dikenal dengan nama Aanwijzing) lanjutan atau diulang;
  2. Penegasan pada dokumen apa saksi memaraf dokumen panwaran asli yang bukan miliknya;
  3. Penegasan walaupun peserta tidak mau menandatangani Berita Acara Pembukaan Penawaran, maka BAPP tersebut tetap sah;
  4. Penegasan tanggal penerbitan Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang digunakan sebagai pemenuhan persyaratan perpajakan; serta
  5. Aturan negosiasi kepada calon pemenang cadangan 1 dan 2 apabila pemenang mengundurkan diri pada pelelangan umum dihapuskan.

Sebenarnya masih banyak lagi perbedaan-perbedaan antara kedua Perka tersebut dan untuk mengunduh dan mempelajari Perka 14/2012, silakan mengunduh melalui tautan dibawah ini:

Baca Lanjutannya »


Tonton Videonya, Pelajari Matriksnya, Baca Bukunya

19 November 2012

Sebagai praktisi pengadaan barang/jasa pemerintah, buku peraturan pengadaan barang/jasa merupakan salah satu senjata utama yang wajib dimiliki. Dengan berubahnya peraturan mengikuti perkembangan jaman dan kebijakan, maka buku yang tersedia juga harus mengikuti perubahan tersebut.

Salah satu perubahan besar pada aturan pengadaan adalah munculnya perubahan kedua Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Total ada 70 perubahan yang terjadi dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2012.

Setelah mencoba mencari Buku Perpres 70 Tahun 2012, sebagian besar hanya memuat Perpres 70 Tahun 2012 itu sendiri tanpa menyandingkan dengan Perpres 54 Tahun 2010. Hal ini mengakibatkan banyak pasal yang tidak termuat dalam buku tersebut. Salah satu contohnya adalah dari Pasal 1 langsung melompat ke Pasal 7. Hal ini karena Pasal 2 hingga 6 tidak mengalami perubahan.

Hal ini tentu saja merepotkan apabila hendak membuka buku tersebut, karena harus membuka 2 buku sekaligus, yaitu buku Perpres 54 Tahun 2010 dan Perpres 70 Tahun 2012.

Baca Lanjutannya >>


Perpres No. 84/2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa khusus Papua dan Papua Barat

27 Oktober 2012

Sebuah aturan baru saja dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah setelah sebelumnya mengeluarkan perubahan kedua Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dalam bentuk Perpres 70 Tahun 2012. Aturan tersebut adalah Perpres Nomor 84 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat.

Dasar pemikiran dikeluarkannya Perpres ini adalah:

  1. Percepatan pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sesuai semangat Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2011 tentang Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
  2. Memberikan kesempatan dan peran yang lebih besar kepada orang asli Papua dalam pengadaan barang/jasa

Beberapa perubahan yang cukup signifikan apabila dibandingkan dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya adalah:

Baca Lanjutannya »


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perpres Nomor 70 Tahun 2012

15 Agustus 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 benar-benar mencetak rekor dalam hal perubahan aturan. Ditandatangani tanggal 31 Juli 2012, diundangkan tanggal 1 Agustus 2012 dan langsung dinyatakan berlaku, sosialisasi pertama tanggal 9 Agustus 2012, dan hari ini (15 Agustus 2012) muncul petunjuk teknis pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 6 Tahun 2012 setebal 1300-an halaman.

Seperti yang telah disebutkan pada Matriks Perbedaan antara Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, salah satu perbedaan utama adalah dicabutnya lampiran Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan selanjutnya diwujudkan dalam bentuk Perka LKPP.

Hal ini bertujuan agar apabila dikemudian hari terdapat perubahan ketentuan mengenai teknis pelaksanaan pengadaan, maka perubahannya tidak perlu sampai mengubah Peraturan Presiden yang tentu saja butuh waktu yang lebih lama, melainkan cukup dengan menerbitkan atau merevisi Perka LKPP.

Untuk mengunduh Perka LKPP Nomor 6 Tahun 2012, silakan klik pada tautan-tautan dibawah ini:

Baca Lanjutannya >>