Solusi Akhir Tahun dalam Pelaksanaan Kontrak PBJ

19 Februari 2012

Salah satu “kehebohan” yang biasa terjadi pada akhir tahun anggaran adalah pelaksanaan pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan pada akhir tahun.

Yang menjadi permasalahan utama, pelaksanaan pekerjaan untuk kontrak tahun tunggal tidak boleh melewati tahun anggaran. Belum lagi KPPN hanya melayani pembayaran maksimal pada tanggal 20 Desember.

Menyikapi hal tersebut, khususnya untuk pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan pada tanggal 31 Desember, dilakukan salah satu dari 3 kemungkinan yaitu:

  1. Memutuskan kontrak secara sepihak sejak tanggal 31 Desember dan menyatakan penyedia wanprestasi;
  2. Melanjutkan pekerjaan pada tahun anggaran berikutnya namun penyedia wajib menyerahkan jaminan pembayaran senilai pekerjaan yang belum diselesaikan. Hal ini telah dituliskan oleh pak Agus Kuncoro (Guskun) melalui tulisan pada laman http://www.guskun.com/blog/pengadaan/84-pilihan-seorang-ppk-bagi-negara-nya
  3. Memalsukan Berita Acara Serah Terima (BAST) seakan-akan pekerjaan telah selesai pada tanggal 20 Desember, namun menahan anggarannya sampai pekerjaan selesai dilaksanakan pada rekening penampungan tertentu.

Yang mengkhawatirkan, banyak terjadi kasus yang diakibatkan pilihan ke 3 di atas, karena rawan terhadap penyimpangan serta kalau ada pemeriksaan sudah dapat dipakstikan menjadi temuan.

Namun, tanggal 7 Februari 2012, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.05/2012 tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan Yang Dibebankan Pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran Berikutnya.

Ini merupakan angin segar terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut, walaupun terlambat, agar tidak terjadi lagi BEST palsu bertebaran dimana-mana.

Beberapa hal pokok dalam PMK tersebut adalah:

Baca Lanjutannya >>


Mengapa Saya Keluar dari PNS

1 Februari 2012

 Postingan saya di facebook kemarin sepertinya menjadi salah satu postingan paling populer sepanjang memiliki akun Facebook, padahal hanya memuat 2 baris kalimat dalam satu paragraf.

Postingan tersebut adalah “Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, hari ini resmi saya memasukkan Surat Pernyataan Pengunduran Diri sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Semoga keputusan ini adalah yang terbaik dan senantiasa diberi keberkahan dan rahmat dari Allah SWT.”

Nah, singkat saja khan dan maknanya juga jelas dan tegas :D

Paragraf ini sampai mengundang 82 like dan 130 komentar. Ada yang menyampaikan ucapan selamat, ada yang mengucap syukur, ada yang mendoakan semoga lebih baik, tapi banyak juga yang mempertanyakan alasannya.

Malah ada yang menghubungi via inbox dan ada yang menelepon langsung karena tidak percaya terhadap berita tersebut. Diantara yang menelepon ada yang bilang saya jadi gila karena orang lain berlomba-lomba untuk masuk PNS dan saya sendiri malah keluar dari PNS :D

Pada tulisan ini saya akan menyampaikan alasan mengapa saya keluar dari PNS

Baca Lanjutannya >>