Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perpres Nomor 70 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 benar-benar mencetak rekor dalam hal perubahan aturan. Ditandatangani tanggal 31 Juli 2012, diundangkan tanggal 1 Agustus 2012 dan langsung dinyatakan berlaku, sosialisasi pertama tanggal 9 Agustus 2012, dan hari ini (15 Agustus 2012) muncul petunjuk teknis pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 6 Tahun 2012 setebal 1300-an halaman.

Seperti yang telah disebutkan pada Matriks Perbedaan antara Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, salah satu perbedaan utama adalah dicabutnya lampiran Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan selanjutnya diwujudkan dalam bentuk Perka LKPP.

Hal ini bertujuan agar apabila dikemudian hari terdapat perubahan ketentuan mengenai teknis pelaksanaan pengadaan, maka perubahannya tidak perlu sampai mengubah Peraturan Presiden yang tentu saja butuh waktu yang lebih lama, melainkan cukup dengan menerbitkan atau merevisi Perka LKPP.

Untuk mengunduh Perka LKPP Nomor 6 Tahun 2012, silakan klik pada tautan-tautan dibawah ini:

Baca Lanjutannya >>

2 Responses to Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perpres Nomor 70 Tahun 2012

  1. mahyuddin berkata:

    Pada pepres 70 thn 2012, pasal 1 point 26 mengatakan, pekerjaan konstruksi dapat dilakukan dengan metode pemilihan langsung sampe batas 5 milyar. Bmgn penjelasannya itu pak? Mohon bantuannya.

  2. yogi bagus berkata:

    ass. pak khalid jika pemenang tender adalah kualifikasi B sedangkan pagu anggarannya dibawah 50 M, apakah diperkenankan dan tidak melanggar aturan??

Tinggalkan komentar