Gred pada Pekerjaan Konstruksi berdasarkan Perpres 54/2010

2 Januari 2011

Salah satu peraturan yang masih mengganjal sejak Keppres 80 tahun 2003 hingga saat pemberlakuan Perpres 54/2010 pada Jasa Pemborongan (Keppres 80/2003) atau Pekerjaan Konstruksi (Perpres 54/2010) hari ini adalah ketidaksinkronan kualifikasi usaha kecil dan non kecil dengan kualifikasi usaha yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Banyak pertanyaan yang dilontarkan berisi “Bagaimana dengan persyaratan Gred pak ? Apakah bisa digunakan sebagai persyaratan kualifikasi pada Pekerjaan Konstruksi ?” Atau pertanyaan “Gred 5 itu termasuk kualifikasi kecil atau non kecil ?”

Memang kalau kita melihat Peraturan LPJK Nomor 11a Tahun 2008 Pasal 10 Ayat (1), LPJK membagi Kualifikasi Usaha menjadi 3, yaitu Gred 1-4 untuk usaha kecil, Gred 5 untuk usaha menengah, dan Gred 6-7 untuk usaha kecil, padahal pada Keppres 80 Tahun 2003 Pasal 52 Ayat (3) telah ditetapkan bahwa kualifikasi menengah hanya berlaku hingga 31 Desember 2005

Tapi sebenarnya tidak heran, karena rupanya Peraturan LPJK Nomor 11a tersebut tidak mengikuti Keppres 80 Tahun 2003 dan semua perubahannya yang dibuktikan dengan tidak dimasukkannya Keppres 80 Tahun 2003 sebagai salah satu dasar hukum pada konsideran Peraturan LPJK.

Sehubungan dengan hal tersebut, dan untuk memberikan kekuatan hukum bagi pelaksana di lapangan, khususnya untuk penerapan Perpres 54/2010 yang dimulai pada hari ini secara penuh, maka Menteri Pekerjaan Umum sebagai Pembina Jasa Konstruksi sesuai amanat PP Nomor 30 Tahun 2000 mengeluarkan Surat Edaran nomor 16/SE/M/2010 tanggal 23 November 2010 yang menyatakan bahwa sebagian aturan tentang kualifikasi usaha yang terdapat dalam Peraturan LPJK nomor 11a  tahun 2008 dan Peraturan LPJK nomor 12a tahun 2008 Tidak dapat digunakan sebagai acuan dalam proses pengadaan Jasa Konstruksi.

Untuk lebih jelas, mari kita melihat SE tersebut

Baca lanjutannya >>


Sertifikat Ahli Pengadaan menurut Perpres 54/2010

2 Januari 2011

Salah satu pertanyaan yang paling sering disampaikan kepada saya pada saat membawakan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 adalah “apakah sertifikat kami masih berlaku seiring dengan keluarnya Perpres 54/2010 ?”

Pertanyaan ini wajar disampaikan, karena kalau kita melihat lebih jauh pengertian Sertifikat ahli pengadaan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 dengan pengertian Sertifikat ahli pengadaan pada Perpres 54/2010 memang memiliki perbedaan yang cukup signifikan.

Menurut Keppres 80/2003, Sertifikat Ahli Pengadaan adalah bukti memiliki keahlian dalam Pengadaan Barang/Jasa, sedangkan menurut Perpres 54/2010 Sertifikat Keahlian pengadaan  Barang/Jasa Pemerintah adalah bukti memiliki kompetensi dan Kemampuan profesi di bidang Pengadaan Barang/Jasa.

Dari pengertian ini saja sudah jelas terlihat bahwa makna Sertifikat L2, L4, dan L5 yang saat ini berlaku sudah tidak sesuai dengan Perpres 54/2010.

Makna sertifikat pada Perpres 54/2010 menekankan pada 2 hal, yaitu kompetensi dan kemampuan profesi.

Sehubungan dengan hal tersebut apakah sertifikat L2, L4, dan L5 yang saat ini berlaku masih dapat digunakan sesuai dengan Perpres 54/2010 ?

Baca lanjutannya >>


Standard Bidding Document (Dokumen Standar Pengadaan) Menurut Perpres 54/2010

2 Januari 2011

Akhirnya, setelah terlambat hampir 2 bulan lamanya, LKPP mengeluarkan Standard Bidding Document (SBD) sesuai amanat Pasal 134 Ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.

Dokumen ini adalah dokumen yang amat ditunggu-tunggu, karena merupakan dokumen utama dalam pelaksanaan pengadaan yang berdasar kepada Perpres 54/2010. Apalagi, menurut pasal 135 Perpres 54/2010, Keppres 80/2003 dinyatakan tidak berlaku lagi pada tanggal 1 Januari 2011.

Silakan mengunduh SBD Perpres 54/2010 di bawah ini:

Peraturan Kepala LKPP tentang SBD

SBD Pengadaan Barang Pascakualifikasi

SBD Pengadaan Barang Prakualifikasi

SBD Pekerjaan Konstruksi Pascakualifikasi

SBD Pekerjaan Konstruksi Prakualifikasi

SBD Jasa Konsultansi Prakualifikasi Satu Sampul

SBD Jasa Konsultansi Prakualifikasi Dua Sampul

SBD Jasa Konsultansi Perorangan Pascakualifikasi

SBD Jasa Lainnya Pascakualifikasi

SBD Jasa Lainnya Prakualifikasi

Silakan diunduh dan dipelajari. Saya juga dalam proses mempelajari dokumen-dokumen ini, dan apabila ada tanggapan dan hasil telaah, akan saya tuliskan juga di blog ini :)