Ijin Gangguan (HO) Sudah Dicabut

Pagi ini, saat menunggu sahur sambil mengerjakan beberapa pekerjaan sebagai Konsultan, saya tertarik melihat berita yang ditayangkan oleh detik.com

Ini beritanya:

http://news.detik.com/berita/3238853/111-peraturan-mendagri-turut-dicabut-ini-penjelasan-kemendagri

Yang menarik, dari 3.143 Peraturan Daerah (Perda) yang dicabut oleh Mendagri, 172 diantaranya merupakan Perda tentang Ijin Gangguan atau yang sering dikenal dengan Hinder Ordonantie atau HO, termasuk aturan yang melandari munculnya Perda tersebut yaitu Permendagri Nomor 27 Tahun 2009.

Walaupun sebenarnya tanpa pencabutan tersebut, diberbagai kesempatan saya selalu menekankan bahwa tidak perlu mempersyaratkan HO sebagai salah satu persyaratan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah karena tidak relevan, namun dengan adanya kebijakan ini maka pencantuman persyaratan perusahaan harus memiliki ijin gangguan atau HO sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan karena sudah tidak memiliki dasar hukum.

Hal ini sesuai dengan Ketentuan Pasal 19 Ayat 1 Huruf a Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya, yaitu Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan usaha.

Sehubungan dengan hal tersebut, saya menghimbau kepada Pokja ULP untuk tidak lagi mempersyaratkan Ijin Ganggunan atau HO dalam proses pemilihan penyedia.

Dibawah ini adalah daftar Perda/Perkada dan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang dibatalkan:

https://www.dropbox.com/s/eefbd9zs2ekma1m/batal_perda_21_juni_2016.pdf?dl=0

 

1 Responses to Ijin Gangguan (HO) Sudah Dicabut

  1. kata pengantar berkata:

    terima kasih sangat bermanfaat sekali informasinya

Tinggalkan komentar