Pengadaan Barang/Jasa pada Institusi yang berstatus BLU Secara Penuh

22 Juli 2010

Selain kesimpangsiuran mengenai pengadaan barang dan jasa pada program Dana Alokasi Khsusus yang telah dibahas pada blog ini, salah satu permasalahan lain adalah kesimpangsiuran pengadaan barang/jasa pada institusi yang memiliki status Badan Layanan Umum atau BLU.

Kalau melihat tujuan BLU menurut UU No. 1 Tahun 2004 Pasal 68 Ayat (1) maka BLU adalah sebuah badan yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Contoh BLU di dunia pendidikan adalah sebagian Perguruan Tinggi Negeri.

PTN adalah institusi pemerintah yang anggaran operasionalnya ditanggung oleh negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Untuk pengadaan barang/jasa yang dananya bersumber dari APBN ini tidak ada keraguan lagi, melainkan harus berdasar kepada Keppres No. 80 Tahun 2003 dan semua perubahannya.

Namun, pendapatan PTN tidak hanya berasal dari APBN, melainkan juga dari pembayaran mahasiswa, hibah dari institusi lain atau dari kerjasama dengan institusi lain yang tidak mengikat.

Untuk sumber dana seperti di atas, apakah harus dilakukan sesuai dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 dan semua perubahannya ?

Baca Lanjutannya >>