Korban Surat Edaran OJK (mulai) Berjatuhan

3 bulan lalu beberapa pertanyaan seputar postingan ini mulai berdatangan melalui SMS, e-mail, maupun BBM. Salah satu bunyi pertanyaannya adalah “jaminan penawaran salah seorang peserta lelang mencantumkan bahwa penerbit jaminan tidak menanggung atau tidak dapat mencairkan jaminan apabila peserta ternyata KKN atau memalsukan dokumen. Apakah kami dapat menggugurkan penawaran dari peserta itu?” Pertanyaan yang lain juga muncul dari peserta lelang “Pak, kami digugurkan pada tahap evaluasi administrasi dengan alasan jaminan kami tidak unconditional, padahal kami hanya menerima jaminan sesuai aturan asuransi. Apakah kami bisa menyanggah?”

Selidik demi selidik, ini merupakan “korban” dari Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor SE-04/NB/2013 yang dikeluarkan tanggal 18 September 2013.

Pada surat edaran tersebut, khususnya klausul ke 2 ada permintaan kepada seluruh perusahaan asuransi untuk tidak menjamin kerugian yang disebabkan oleh praktek KKN dan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan dalam dokumen penawaran.

Bagaimana Surat Edaran ini apabila disandingkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah?

Baca Lanjutannya >>

Komentar ditutup.