Pengumuman Pengadaan menurut Perpres 54/2010

24 September 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 secara resmi telah diberlakukan. Walaupun ada ketentuan peralihan yang membolehkan Kementerian/Lembaga/Institusi/Daerah (K/L/I/D) untuk tetap memberlakukan Keppres No. 80 Tahun 2003 hingga 31 Desember 2010 (Pasal 132 ayat 1 Perpres 54/2010), namun proses pengadaan barang/jasa saat ini sebaiknya sudah mulai diarahkan menggunakan Perpres 54/2010 khususnya untuk anggaran tahun 2011 yang pelaksanaan pengadaannya sudah dapat dimulai pada akhir tahun 2010.

Setelah saya melihat pada Perpres 54/2010 dan seluruh lampirannya, rupanya ada beberapa perbedaan aturan yang cukup signifikan antara Keppres 80/2003 dengan Perpres 54/2010 pada tahapan pengumuman pengadaan. Bahkan, perbedaan itu diembel-embeli dengan “ancaman hukuman” yang cukup serius bagi panitia apabila tidak dilaksanakan sesuai ketentuan.

Karena salah satu tahapan awal yang dilaksanakan setelah perencanaan pengadaan adalah pengumuman pengadaan, maka pada tulisan ini saya akan mencoba menuliskan hal-hal yang saya anggap penting untuk diperhatikan oleh panitia pengadaan pada saat pengumuman. Pada tulisan ini, saya akan membatasi pemaparan khusus untuk pengumuman pelelangan sederhana dan pelelangan umum.

Baca lanjutannya >>


Panitia, berhati-hatilah menggunakan Metode Evaluasi Sistem Nilai

17 September 2010

Proses pengadaan barang/jasa yang mengacu kepada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 memang banyak yang multitafsir. Tapi sayangnya, hal-hal yang multitafsir ini kadang tidak dipahami atau malah dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk melaksanakan kegiatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip pengadaan.

Beberapa minggu terakhir saya banyak melihat permasalahan terjadi karena ketidakpahaman ini, entah disengaja atau tidak disengaja, khususnya dalam memilih metode evaluasi pengadaan barang/jasa pemborongan konstruksi/jasa lainnya.

Seperti yang kita ketahui bersama, di dalam Keppres No. 80 Tahun 2003 khusus untuk Pengadaan Barang/Jasa Pemborongan Konstruksi/Jasa Lainnya metode evaluasi dokumen pengadaan terdiri atas 3 jenis, yaitu Metode Evaluasi Sistem Gugur, Metode Evaluasi Sistem Nilai, dan Metode Evaluasi Penilaian Selama Umur Ekonomis.

Permasalahan yang paling sering terjadi adalah ketika panitia memutuskan menggunakan Metode Evaluasi Sistem Nilai, yaitu Dasar Pemberian Nilai atau Skor dan Penggunaan Passing Grade.

Baca Lanjutannya >>


Permendiknas No. 18 Tahun 2010 tentang Juknis DAK Bidang Pendidikan untuk SD

16 September 2010

Satu lagi peraturan yang ditunggu-tunggu oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta pengusaha dalam bidang konstruksi, elektronik, alat peraga pendidikan, dan elektronik/komputer akhirnya dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.

Yang agak mengherankan memang nomor peraturan Juknis DAK SD ini lebih dahulu dibandingkan dengan Juknis SMP, tetapi publikasinya dilakukan belakangan. Rupanya ada beberapa item barang pada lampiran yang masih sulit dilaksanakan karena menunggu lisensi pemanfaatan barang tersebut.

Yang harus jadi perhatian bahwa prosedur DAK Bidang Pendidikan untuk SD ini sama persis dengan prosedur untuk SMP, yang berarti pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan harus menggunakan metode pengadaan barang/jasa. Namun, sama persis dengan Juknis SMP, bagi daerah yang terlanjur menyalurkan dalam bentuk hibah/swakelola dan belum melakukan perubahan MAK menjadi belanja modal, disilakan tetap berpedoman pada Permendiknas No. 5 Tahun 2010.

Bagi yang membutuhkan Juknis ini, silakan membaca dan mengunduh pada tautan di bawah ini:

Baca Lanjutannya >>


Permendiknas No. 19 Tahun 2010 tentang Juknis DAK Bidang Pendidikan untuk SMP

5 September 2010

Bulan Agustus tahun 2010 sepertinya menjadi bulan peraturan yang ditunggu-tunggu. Setelah pada tanggal 6 Agustus 2010 Presiden Republik Indonesia menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada tanggal 25 Agustus 2010 Menteri Pendidikan Nasional juga menandatangani Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 19 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 untuk Sekolah Menengah Pertama.

Sejak tulisan saya yang pertama di blog ini yang berjudul Prosedur Pengadaan DAK Bidang Pendidikan dari Segi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan tulisan kedua yang berjudul Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan 2010 wajib dilelang, total hampir 200 komentar pada kedua tulisan tersebut.

Sebagian besar komentar pada tulisan kedua meminta informasi mengenai Juklak DAK yang baru. Untuk memenuhi keinginan pembaca, pada tulisan ini akan saya tampilkan Permendiknas No. 19 Tahun 2010 tentang Juknis DAK untuk SMP yang dilengkapi dengan seluruh spesifikasi barang yang dibutuhkan.

Semoga bermanfaat.

Baca lanjutannya >>