Korban Surat Edaran OJK (mulai) Berjatuhan

8 April 2014

3 bulan lalu beberapa pertanyaan seputar postingan ini mulai berdatangan melalui SMS, e-mail, maupun BBM. Salah satu bunyi pertanyaannya adalah “jaminan penawaran salah seorang peserta lelang mencantumkan bahwa penerbit jaminan tidak menanggung atau tidak dapat mencairkan jaminan apabila peserta ternyata KKN atau memalsukan dokumen. Apakah kami dapat menggugurkan penawaran dari peserta itu?” Pertanyaan yang lain juga muncul dari peserta lelang “Pak, kami digugurkan pada tahap evaluasi administrasi dengan alasan jaminan kami tidak unconditional, padahal kami hanya menerima jaminan sesuai aturan asuransi. Apakah kami bisa menyanggah?”

Selidik demi selidik, ini merupakan “korban” dari Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor SE-04/NB/2013 yang dikeluarkan tanggal 18 September 2013.

Pada surat edaran tersebut, khususnya klausul ke 2 ada permintaan kepada seluruh perusahaan asuransi untuk tidak menjamin kerugian yang disebabkan oleh praktek KKN dan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan dalam dokumen penawaran.

Bagaimana Surat Edaran ini apabila disandingkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah?

Baca Lanjutannya >>


Kisah pengadaan disebuah negara antah berantah…

8 April 2014

Disebuah negara antah berantah yang memiliki beberapa daerah, akan dilaksanakan Pilkadal untuk memilih Kadal-Kadal yang akan menjadi kepala daerah di daerah tersebut.

Sejatinya pelaksanaan pilkadal, maka para pihak mulai sibuk untuk turut serta dalam kegiatan itu. Burung hantu selalu terjaga setiap malam untuk mengintai mangsanya, burung merpati berkirim kabar, baik kabar burung atau kabar gaib, dan tentu saja para kadal yang melata kesana kemari mencari muka dengan berbagai janji muluk.

Salah satu yang paling sibuk tentu saja pihak Beruang. Dengan melihat kadal-kadal potensial, mereka mulai mendekati berbagai pihak tentu saja dengan janji-janji tertentu.

“Jangan khawatir soal dana, berapapun yang dibutuhkan kami bisa bantu,” atau “Semua pengeluaran akan kami tanggung, kalau perlu gesek pakai kartu kami dengan tanpa batas,” merupakan kalimat-kalimat standar yang mereka lontarkan kepada para kadal yang tentu saja menyambut dengan gembira.

“No free lunch” adalah uangkapan yang tepat untuk hal ini. Beruang sebagai pihak pebisnis tentu saja tidak akan bermurah hati memberikan dana yang melimpah tanpa imbal jasa atau kesempatan di masa yang akan datang. Biasanya kalimat di atas akan disambung dengan “tapi jangan lupakan kami yah kalau anda terpilih menjadi Kadal di daerah ini.”

Dengan sokongan dana dari pihak Beruang, maka para Kadal menyebar baliho, spanduk, dan brosur kemana-mana. Dengan semangat kehewanan tentu saja tidak mempedulikan lagi tentang polusi gambar dimana-mana. Wajah jelek mereka terpampang dimana-mana, termasuk menyiksa pepohonan dengan memaku wajah mereka di batang pohon. Serangan fajar dilakukan dimana-mana, berbagai bantuan sembako bertuliskan nama dan nomor urut mereka disebar pada kantong-kantong calon pemberi suara, amplop berisi lembaran-lembaran mata uang di negara antah berantah berhamburan kesana-kemari.

Akhirnya, pelaksanaan Pilkdal sukses dilaksanakan, dan si Kadal menjadi pemenangnya.

Baca Lanjutannya >>


Memori Bumbu Sate Daging Sapi

8 April 2014

Ramadhan kali ini terasa sedikit berbeda dari Ramadhan sebelumnya. Salah satu perbedaan yang cukup besar adalah ini merupakan Ramadhan kedua tanpa status sebagai PNS sehingga pulang ke Makassar dan balik ke Jakarta tidak lagi berdasarkan jadwal cuti bersama.

Salah satu perbedaan utama lainnya adalah banyak memori masa lalu yang berseliweran dalam pikiran, termasuk mengenang masa-masa lalu saat masih menjalani kehidupan di Makassar dan belum bekerja.

Seperti yang pernah saya tuliskan pada laman Tentang Saya dan Tentang Saya bagian 2, kehidupan saya penuh warna-warni yang cukup akrobatik. Semua berjalan bagaikan bola dan aliran air yang sulit ditebak namun Alhamdulillah selalu ke arah yang lebih baik.

Salah satu nostalgia yang muncul adalah saat melihat penjual sate di pinggir jalan, seperti tulisan saya pada judul Kisah Dibalik Pisang Goreng Keju, maka sate ini juga memiliki kenangan tersendiri.

Saat saya sebelum bekerja dan kondisi ekonomi masih berada pada titik bawah, hidangan sate merupakan salah satu hidangan yang amat mewah dan sulit untuk dinikmati sehari-hari. Hal ini karena harganya yang cukup lumayan untuk kantong keluarga. Dalam setahun, bisa dihitung dengan jari jumlah pembelian sate yang dilakukan untuk dinikmati.

Baca Lanjutannya >>


Memilih Dokumen atau Memilih Penyedia dan Barang/Jasa?

8 April 2014

Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.

Kalimat ini merupakan penggalan Pasal 1 Ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya dan merupakan defenisi mendasar mengenai pengertian pengadaan barang/jasa.

Dari kalimat tersebut amat jelas terlihat bahwa tujuan utama dari pengadaan barang/jasa adalah diperolehnya barang/jasa yang sesuai dengan kebutuhan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/Institusi (K/L/D/I), yang telah direncanakan sebelumnya.

Namun, sesuai dengan konsep dasar pengadaan, barang/jasa yang baik harus pula disediakan oleh penyedia barang/jasa yang baik sehingga dikenal istilah Kualifikasi yang merupakan penilaian terhadap kompetensi atau kemampuan penyedia barang/jasa dalam menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan.

Berdasarkan konsep tersebut, maka dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, ada 2 hal yang dipilih, yaitu barang/jasa itu sendiri serta penyedia barang/jasa yang berbentuk badan usaha atau perseorangan.

Baca Lanjutannya >>


Jaminan Penawaran tidak diperlukan untuk Lelang Secara Elektronik (E-Proc)

8 April 2014

Kalimat pada judul saya yakin membuat sebagian pembaca menjadi bertanya-tanya karena hal ini merupakan sebuah pernyataan yang sama sekali baru.

Selama ini, pelelangan umum dan pelelangan sederhana mempersyaratkan Jaminan Penawaran. Namun dengan dikeluarkannya Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 18 Tahun 2012 tentang E-Tendering maka ada pengecualian terhadap aturan tersebut.

Perka LKPP Nomor 18 Tahun 2012 memang merupakan sebuah “hadiah akhir tahun” dari LKPP yang cukup signifikan, karena mengubah banyak hal terhadap proses pengadaan secara elektronik (E-Proc) yang terdahulu. Juga menyebabkan semua Standard Bidding Document (SBD) atau Standar Dokumen Pengadaan (SDP) harus segera menyesuaikan.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam Perka LKPP Nomor 18 Tahun 2012 adalah:

Baca Lanjutannya >>