Surat Edaran PU Nomor 9/2011 vs Maklumat LPJK Nomor 18/2011

14 November 2011

Dalam waktu 2 tahun terakhir, sudah beberapa kali masyarakat dibuat bingung dengan perseteruan dua institusi utama dalam bidang Konstruksi ini.

Kementerian Pekerjaan Umum adalah institusi pemerintah yang merupakan Pembina Jasa Konstruksi dan telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2000.

Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) juga adalah lembaga resmi yang merupakan perwujudan dari Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1999.

Namun, pada tataran kebijakan, ada beberapa hal yang bentrok satu sama lain yang ujung-ujungnya membingungkan masyarakat jasa konstruksi itu sendiri.

Baca Lanjutannya >>


Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa

14 November 2011

Tahun 2011 telah memasuki tahap akhir dan beberapa bulan lagi kita akan memasuki tahun 2012. Tenang saja, belum tentu akan ada kiamat pada tahun 2012 :D

Tetapi yang pasti, apabila proses pengadaan barang/jasa tidak direncanakan dengan baik, maka kiamat “audit” akan terjadi pada tahun 2012 dan tahun 2013.

Kok bisa sampai ada “kiamat audit?”

Karena sebagian besar permasalahan terjadi karena lemahnya perencanaan. Bahkan saya sering menyampaikan bahwa lebih dari 80% kasus-kasus pengadaan terjadi karena perencanaan yang tidak benar.

Apa contohnya?

Kasus Mark up, terjadi karena rencana kebutuhan dan harga tidak dilakukan dengan baik…

Kasus penyedia yang sudah diatur, terjadi karena memang sudah direncanakan untuk menang sebelum lelang :D . Istilah saya, sudah terjadi ijab kabul sebelum proses pesta, malah sudah dilengkapi dengan mahar segala…

Kasus dokumen yang amburadul, terjadi karena perencanaan pelelangan yang tidak benar…

Baca Lanjutannya >>