Perpres No. 84/2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa khusus Papua dan Papua Barat

27 Oktober 2012

Sebuah aturan baru saja dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah setelah sebelumnya mengeluarkan perubahan kedua Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dalam bentuk Perpres 70 Tahun 2012. Aturan tersebut adalah Perpres Nomor 84 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat.

Dasar pemikiran dikeluarkannya Perpres ini adalah:

  1. Percepatan pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sesuai semangat Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2011 tentang Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
  2. Memberikan kesempatan dan peran yang lebih besar kepada orang asli Papua dalam pengadaan barang/jasa

Beberapa perubahan yang cukup signifikan apabila dibandingkan dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya adalah:

Baca Lanjutannya »