Apakah Metode Pengadaan Langsung dapat digunakan untuk Pengadaan Barang yang menambah aset ?

11 Februari 2011

Salah satu pertanyaan yang sering muncul di blog ini atau di Facebook saya adalah “Apakah metode pengadaan langsung dapat digunakan untuk pengadaan barang yang menambah aset ?”

Pertanyaan ini muncul karena melihat isi Pasal 39 Ayat 1 Perpres 54/2010 yang berbunyi:

Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I;
  2. teknologi sederhana;
  3. risiko kecil; dan/atau
  4. dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa usaha orang- perseorangan dan/atau badan usaha kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil.

Kemudian kalau melihat Penjelasan Perpres 54/2010 Pasal 39 Ayat 1 Huruf a:

Yang dimaksud dengan kebutuhan operasional K/L/D/I adalah kebutuhan rutin K/L/D/I dan tidak menambah aset atau kekayaan K/L/D/I.

Kalimat penjelasan inilah yang kemudian membuat sebagian panitia/ULP menarik kesimpulan bahwa Pengadaan Langsung tidak dapat digunakan untuk mengadakan barang yang dapat menambah aset atau kekayaan K/L/D/I

Apakah benar demikian ?

Mari kita cermati aturan ini dengan seksama :)

Baca Lanjutannya >>