Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Juknis Perpres 70/2012

Baru beberapa bulan setelah dikeluarkan, tertanggal 11 Desember 2012 Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 6 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Perka LKPP Nomor 6 Tahun 2012 yang setebal 1304 halaman dan juga sudah saya posting pada tulisan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, telah diganti secara resmi dengan Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012 yang dipublish oleh LKPP pada hari Rabu tanggal 19 Desember 2012.

Ada beberapa catatan yang saya lihat secara sepintas setelah membandingkan antara Perka 6/2012 dengan Perka 14/2012 ini, khususnya pada Pengadaan Barang yang dilaksanakan secara pelelangan umum satu sampul diantaranya adalah:

  1. Apabila dipandang perlu, maka dapat dilakukan penjelasan pekerjaan (dulu dikenal dengan nama Aanwijzing) lanjutan atau diulang;
  2. Penegasan pada dokumen apa saksi memaraf dokumen panwaran asli yang bukan miliknya;
  3. Penegasan walaupun peserta tidak mau menandatangani Berita Acara Pembukaan Penawaran, maka BAPP tersebut tetap sah;
  4. Penegasan tanggal penerbitan Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang digunakan sebagai pemenuhan persyaratan perpajakan; serta
  5. Aturan negosiasi kepada calon pemenang cadangan 1 dan 2 apabila pemenang mengundurkan diri pada pelelangan umum dihapuskan.

Sebenarnya masih banyak lagi perbedaan-perbedaan antara kedua Perka tersebut dan untuk mengunduh dan mempelajari Perka 14/2012, silakan mengunduh melalui tautan dibawah ini:

Baca Lanjutannya »

Komentar ditutup.