Pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan (Bagian II: Jenis dan Metode)

Pada bagian I telah dijelaskan mengenai pengertian umum dari pengadaan barang/jasa. Juga telah disampaikan mengenai persyaratan panita/pejabat pengadaan dan penyedia barang/jasa.

Sebelum melanjutkan, saya kembali menginformasikan bahwa pada tulisan kali ini saya hanya akan membahas mengenai Pengadaan Barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dan bukan Jasa Konsultasi. Karena metode dari 2 jenis ini amat berbeda. Jadi memang terpisah secara aturan pada Keppres No. 80 Tahun 2003.

Pada bagian ini saya akan mencoba mengutip pasal demi pasal yang ada, juga pelaksanaan di lapangan serta kendala yang dihadapi dan pengalaman langsung dalam menghadapi kendala tersebut.

Prakualifikasi dan Pascakualifikasi

Pada bagian I, telah disebutkan persyaratan penyedia barang/jasa yang dapat mengikuti kegiatan pengadaan barang/jasa. Untuk memastikan setiap perusahaan memenuhi persyaratan tersebut, perlu dilakukan penilaian terhadap kualifikasi atas kompetensi dari masing-masing perusahaan.

Metode penilaian terhadap kualifikasi ini terdiri atas 2 metode, yaitu Prakualifikasi dan Pascakualifikasi.

Prakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan terhadap perusahaan SEBELUM pemasukan dokumen penawaran. Artinya, hanya perusahaan yang memenuhi kualifikasi-lah yang dapat memasukkan penawaran. Metode ini dilaksanakan untuk pelelangan yang bersifat kompleks (termasuk pelelangan diatas 50 M)

Pascakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan terhadap perusahaan SETELAH pemasukan dokumen penawaran. Pada umumnya, prinsip pelelangan menggunakan proses ini (Kecuali Jasa Konsultasi yang wajib menggunakan Prakualifikasi). Bahkan untuk pelelangan umum untuk pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya, sifatnya adalah wajib (kecuali yang bernilai di atas 50M).

Proses ini dilakukan dengan meminta perusahaan yang ikut pelelangan untuk dapat mengisi formulir isian kualifikasi. Contoh formulir tersebut dapat dilihat disini.

Permasalahan di lapangan pada saat proses kualifikasi yang sering terjadi adalah:

  1. Panitia meminta semua dokumen-dokumen pendukung kualifikasi, seperti contoh-contoh kontrak yang telah dilakukan selama 4 bulan terakhir.
    Sebenarnya, sesuai dengan Pasal 14 Angka 8 telah disebutkan bahwa proses kualifikasi wajib disederhanakan dengan tidak meminta seluruh dokumen yang disyaratkan, melainkan cukup dengan formulir isian saja.
  2. Panitia meminta dokumen lain, selain yang telah ditetapkan oleh Keppres. Misalnya kartu tanda keanggotaan asosiasi tertentu.
    Sesuai dengan pasal 14 angka 6 juga telah disebutkan bahwa panitia dilarang menambah persyaratan kualifikasi selain dari peraturan di Keppres ini, atau ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi. Jadi, apabila ketentuan tentang kartu anggota atau kartu apapun itu ditetapkan oleh undang-undang, maka dapat dimasukkan sebagai persyaratan. Namun tetap harus sesuai dengan konteks dari pelelangan.
  3. Panitia mempersyaratkan domisili perusahaan harus berada pada satu daerah yang sama dengan institusi penyelenggara lelang.
    Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip terbuka/bersaing dan adil. Yang tidak boleh adalah penyedia barang/jasa berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 4 Butir g)
  4. Panitia mempersyaratkan dilakukannya legalisasi ke notaris bagi dokumen-dokumen peserta lelang (misalnya akta dan dokumen pajak).
    Hal ini sama sekali tidak diatur dalam Keppres No. 80 Tahun 2003 dan akan memberatkan peserta lelang, dimana hal tersebut bertentangan dengan Pasal 14 angka 6, 7 dan 8
  5. Peserta tidak melampirkan dokumen pajak yang dipersyaratkan.
    Walaupun pada prinsipnya untuk penilaian kulifikasi, namun khusus untuk Dokumen Pajak tetap harus melampirkan COPY Bukti tanda terima penyampaian SPT PPh tahun terakhir dan laporan (minimal) 3 bulan terakhir untuk PPh Pasal 25 atau Pasal 21/Pasal 23 atau PPn (Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 11 Angka 1 butir e dan Penjelasan Keppres Bab II Butir A.1.b.1.e)
  6. Peserta tidak memiliki Kemampuan Dasar (KD) pada bidang dan sub bidang yang sesuai untuk bukan usaha kecil.
    Perhitungan KD dilihat dari pengalaman pekerjaan yang sejenis dengan rumus KD=2 NPt (Khusus Jasa Pemborongan) atau KD = 5 NPt (Untuk Barang dan Jasa Lainnya). NPt adalah Nilai pekerjaan tertinggi dengan bidang dan sub bidang yang sesuai. Contoh, sebuah perusahaan pernah mengadakan perangkat komputer melalui sistem pengadaan pada sebuah instansi dengan nilai Rp. 500 Juta dan pernah juga mengadakan perangkat meubelair dengan nilai Rp. 750 Juta. Maka, KD perusahaan ini untuk pengadaan perangkat komputer adalah 5 x 500 Juta atau 2,5 M sedangkan KD untuk perangkat meubelair adalah 5 x 750 Juta atau 3,75 M. Artinya, nilai maksimal pengadaan komputer yang dapat diikuti adalah pelelangan dengan pagu anggaran 2,5 M dan untuk meubelair sebesar 3,75 M.
  7. Peserta tidak memilik dukungan keuangan dari Bank dengan nilai minimal 10% dari nilai proyek untuk pekerjaan jasa pemborongan dan minimal 5% untuk pekerjaan pemasokan barang/jasa lainnya.

Nah, itulah sebagian dari proses penilaian kualifikasi dari sebuah perusahaan yang dilaksanakan pada sistem pengadaan barang.

Metode Pengadaan Barang/Jasa

Selain kualifikasi, ada beberapa hal lagi yang harus diperhatikan oleh penyedia barang/jasa, yaitu:

  1. Metode Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
  2. Metode Penyampaian Dokumen Penawaran
  3. Metode Evaluasi Penawaran

Nah…lumayan ribet khan 😀

Untuk bisa mengikuti pelelangan atau pengadaan di kantor pemerintah, hal-hal itulah yang harus diperhatikan.

Selanjutnya, saya akan mencoba sedikit menjelaskan masing-masing metode dan kondisi di lapangan dari metode-metode tersebut.

  1. Metode Pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
    Pernah membeli koran Media Indonesia ? Kalau belum, coba beli terbitan hari apa saja (bukan promosi lhooo). Lihat pada kolom pengadaan. Biasanya ada belasan bahkan puluhan iklan pengadaan dari berbagai instansi di seluruh Indonesia. Lengkap dengan berbagai persyaratannya :)Kemudian, kalau anda mencoba jalan-jalan ke kantor pemerintahan, pengumuman lelang serupa juga ada yang ditempel pada papan pengumuman. Namun, ada beberapa dari pengumuman tersebut yang tidak dimasukkan ke dalam koran.Nah, disisi lain, juga mungkin pernah mendengar, tiba-tiba dalam sebuah proyek sudah ada pemenangnya, tanpa pernah diinformasikan di media massa.Bagaimana ini terjadi ?Hal ini terjadi karena metode pemilihan penyedia barang dan jasa itu juga berbeda, beda. Untuk pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya, metode pemilihannya terbagi atas 4 (empat) jenis, yaitu: 

    • Metode Pelelangan Umum
      Metode inilah yang merupakan prinsip utama pengadaan barang, yaitu dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi institusi. Biasa dilakukan untuk pengadaan dengan nilai diatas Rp. 100 Juta
    • Metode Pelelangan Terbatas
      Secara prinsip, sistem pengumumannya sama dengan pelelangan umum, tetapi di dalam pengumuman tersebut sudah mencantumkan nama penyedia barang/jasa yang dianggap mampu untuk mengerjakan. Jenis ini biasanya digunakan untuk pekerjaan yang penyedianya diyakini terbatas saja, dan untuk pekerjaan yang kompleks
    • Metode Pemilihan Langsung
      Merupakan metode pemilihan yang membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran dan sekurang-kurangnya 3 penawaran dari penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi. Metode ini cukup diumumkan melalui papan pengumuman resmi institusi atau bila memungkinkan melalui internet. Metode ini biasanya digunakan untuk pekerjaan yang bernilai di antara Rp. 50 Juta sampai Rp. 100 Juta.
    • Metode Penunjukan Langsung
      Metode ini langsung menunjuk 1 (satu) penyedia barang/jasa dengan cara melakukan negosiasi teknis maupun harga. Biasanya digunakan dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus. Termasuk apabila nilai pengadaan dibawah Rp. 50 Juta
  2. Metode Penyampaian Dokumen Penawaran
    Kemudian, bagaimana cara sebuah penyedia barang/jasa memasukkan penawaran setelah melihat adanya pengumuman pelelangan/pengadaan di sebuah instansi ? Jangan berpikir bahwa pemasukannya cukup dengan membawa “company profile” dan daftar harga, kemudian datang di kantor dan bernegosiasi. Tentu saja tidak seperti itu :)Metode penyampaiannya juga diatur di dalam Keppres No. 80 Tahun 2003, dimana metode tersebut dibagi menjadi 3 jenis metode, yaitu: 

    • Metode Satu Sampul
      Dalam metode ini, dokumen-dokumen administrasi, teknis dan penawaran harga dimasukkan ke dalam satu sampul tertutup kepada panitia/pejabat pengadaan.Tolong berhati-hati dalam pemasukan dokumen-dokumen ini. Baca BAIK-BAIK Dokumen Pengadaan yang diberikan pada saat mendaftar untuk mengikuti sebuah pelelangan. Karena banyak hal yang kelihatannya sepele namun dapat digunakan oleh panitia untuk menggugurkan penawaran sebuah perusahaan. Contohnya, jangan menuliskan apa-apa pada sampul, selain yang dipersyaratkan pada dokumen lelang. Juga perhatikan baik-baik persyaratan dokumen administrasi yang harus dilampirkan. Jangan sampai tertinggal satupun. Misalnya jaminan penawaran atau dokumen kualifikasi. Karena, apabila dokumen telah diserahkan, sama sekali dilarang untuk menyusulkan dokumen lainnya. Karena masuk dalam kategori post bidding.Juga perhatikan setiap kalimat pada dokumen lelang, jangan sampai ada keharusan untuk menjilid dokumen administrasi dalam bentuk buku namun tidak dilaksanakan (pernah saya temui kejadian di sebuah pelelangan, sebuah perusahaan digugurkan karena tidak menjilid dokumennya, dan itu sah karena telah disampaikan di dalam dokumen lelang dan telah disetujui pada saat rapat penjelasan pekerjaan/aanwijzing)Apabila dokumen pelelangan dikirim melalui pos, maka sampul ini ditutup lagi dengan sampul penutup. Dimana pada sampul penutup inilah dituliskan nama dan alamat dari institusi yang dituju.
    • Metode Dua Sampul
      Metode ini memisahkan antara dokumen administrasi dan teknis dengan dokumen harga. Dokumen administrasi dan teknis dimasukkan di dalam satu sampul (sampul I) dan diberi label “Dokumen Administrasi dan Teknis”, sedangkan dokumen harga dimasukkan ke dalam sampul lainnya (sampul II) dan diberi label “Dokumen Harga.” Kedua sampul ini kemudian dimasukkan ke dalam satu sampul, yaitu sampul penutup dan diserahkan kepada panitia pada saat penyerahan dokumen. Apabila dokumen dikirim melalui pos, maka sampul ini harus dibungkus lagi ke dalam satu sampul untuk pengiriman.Yang harus diperhatikan pada metode ini adalah proses pelabelan dari setiap sampul. Jangan sampai tertukar dan jangan sampai ada kesalahan dalam pelabelannya. Juga, jangan sampai ada dokumen administrasi yang “kesasar” masuk ke dalam dokumen harga.Saya pernah mengalami beberapa perusahaan dinyatakan gugur karena dokumen asli jaminan penawaran berada di dalam sampul harga. Sedangkan untuk membuka sampul harga harus menyelesaikan penilaian administrasi dahulu. Akibatnya, dokumen tersebut dianggap tidak ada.
    • Metode Dua Tahap.
      Metode ini sama dengan metode dua sampul. Yang membedakan adalah, sampul administrasi dan teknis serta sampul harga tidak diserahkan pada waktu yang bersamaan.
  3. Metode Evaluasi Penawaran.
    Beberapa waktu yang lalu, pada beberapa pemberitaan yang dimuat di media massa, saya cukup geli membaca pemberitaan tentang kecurangan yang dituntut oleh penyedia barang/jasa terhadap suatu proses lelang. Mereka banyak yang menuntut, karena merasa harga penawarannya terendah, malah dikalahkan oleh panitia. Sedangkan sudah jelas-jelas panitia pada berita tersebut melakukan evaluasi sistem nilai. Ini adalah bukti ketidaktahuan mereka terhadap aturan.Dalam proses lelang, tidak selamanya harga terendah yang pasti menang. Karena beberapa kegiatan menuntut adanya kualitas yang tinggi dimana sebagian besar berbanding terbalik dengan harga. Oleh sebab itu, maka metode evaluasi penawaran juga terdiri atas beberapa jenis, yaitu: 

    • Metode Evaluasi Sistem Gugur
      Metode ini melakukan penilaian secara berjenjang. Yang pertama dinilai adalah dokumen administrasi. Apabila sesuai dengan yang dipersyaratkan maka dilanjutkan dengan penilaian teknis. Perusahaan yang administrasinya kurang lengkap, langsung digugurkan saat itu juga dan tidak mengikuti penilaian teknis.Selanjutnya dilakukan penilaian teknis terhadap spesifikasi barang/jasa yang ditawarkan. Apabila sesuai dengan yang dibutuhkan maka langsung dilanjutkan dengan pembukaan harga. Bagi perusahaan yang tidak lulus teknis, langsung digugurkan saat itu juga, walaupun harganya termurah.Kemudian, seluruh perusahaan yang telah lulus administrasi maupun harga, dibuka penawaran harganya. Dan harga terendahlah yang dinyatakan memenangkan pengadaan.Namun, di dalam pelaksanaan sehari-hari, sistem ini biasanya dibalik. Pada saat pembukaan penawaran, langsung membuka harga penawaran dari seluruh peserta. Yang diperiksa administrasi dan teknisnya adalah perusahaan yang berada pada urutan 1 hingga 3 yang terendah di dalam penawaran harganya. Metode evaluasi sistem gugur ini yang paling sering digunakan di dalam pelelangan. Keuntungannya adalah cepat dalam memberikan hasil akhir. Metode evaluasi ini paling sering disandingkan dengan Metode Pemilihan Pelelangan Umum dan Metode Penyampaian Dokumen Satu Sampul.
    • Metode Evaluasi Sistem Nilai.
      Metode inilah yang tadi saya sebutkan sering tidak dipahami oleh penyedia barang/jasa. Metode evaluasi ini dilakukan dengan memberikan nilai angka tertentu kepada setiap unsur di dalam penawaran. Kemudian membandingkan jumlah nilai dari setiap penawaran peserta, dimana nilai tertinggilah yang dinyatakan menang.Biasanya, metode ini dilakukan untuk pekerjaan yang sangat memperhatikan kualitas teknis dibandingkan dengan harga. Karena pada beberapa jenis pekerjaan, harga biasanya tidak menipu. Dimana semakin mahal harga suatu barang, maka semakin baik juga kualitasnya.Beberapan perbandingan yang sering digunakan adalah 60:4, 70:30 dan 80:10, malah pada beberapa lelang menetapkan 90:10 untuk perbandingan nilai teknis dan harga.Sangat besar kemungkinan penawaran dengan harga terendah dikalahkan dengan sistem ini. Namun, untuk mencari kualitas barang ataupun pekerjaan, metode inilah yang terbaik.
    • Metode Evaluasi Biaya Selama Umur Ekonomis.
      Sistem evaluasi ini mirip dengan evaluasi sistem nilai. Dimana nilai ditetapkan kepada barang dengan melihat umur ekonomisnya, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan di dalam dokumen pengadaan.Evaluasi ini biasanya digunakan kepada proses pengadaan yang sangat memperhatikan nilai susut barang.Saat ini, masih jarang pengadaan barang/jasa yang menggunakan evaluasi ini.

Nah, demikian penjelasan mengenai Jenis dan Metode yang digunakan pada pengadaan barang/jasa pada institusi pemerintah.

Tulisan berikutnya adalah prosedur pengadaan barang dan jasa, agar setiap penyedia barang/jasa dapat dengan mudah mengikuti proses pelelangan.

79 Responses to Pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan (Bagian II: Jenis dan Metode)

  1. puji rachmanto berkata:

    salam kenal dari saya
    selamat ya pa lulus L4 saya saja cuman bisa lulus L2
    tapi ngapapa terus berjuang ok

  2. Hazna berkata:

    Dear penulis,

    Ulasan Anda menarik dan membuka wawasan kami tentang pemahaman tender.

    Sering kali saya sebagai peserta yang terlibat langsung dalam proses pembukaan sampul atau penentuan pemenang, melihat kejanggalan demi kejanggalan.
    Toh kita menyerah tidak mengemukakan argumen pembenaran (meskipun terbukti benar) karena secara psikologis ‘pembeli adalah raja’ dan dalihnya demi menjaga kesinambungan menjadi rekanan, menjaga hubungan psikologis person to person dengan tim pengadaan.

    Pernah kami mencoba untuk mengangkat ‘kecurangan’, walaupun akhirnya menang namun kami ‘dipersulit’ setelahnya. SPK lebih dari 2 bulan baru ditandatangani dengan alasan yang ‘mengada-ada’ (terbukti), tentunya hal ini mengakibatkan kerugian bagi kami. Mis: batas waktu jaminan penawaran mjd diperpanjang, penjadwalan ulang antara konsorsium/mitra kami. Tentu berdampak materiil dan non-materiil.

    Kami pahami hal ini adalah kesalahan/kerugian di diri kami, untuk itu kami minta saran tentang cara membentuk ‘mental’ untuk berani mengemukakan pendapat dalam mengungkapkan fakta (kecurangan) tanpa dihantui akibat negatif/buruk setelahnya.

    Bagaimana menyiasatinya? Tentunya dari sudut pandang sistem memang aturan mesti ditegakkan, namun dari sisi etika / psikologi sering berbenturan.

    Please share….

    Salam

  3. khalidmustafa berkata:

    Wah…ini yang susah, kalau membandingkan antara aturan dengan efek psikologis. Karena sebagai manusia, kalau “merasa” dirinya benar, namun kemudian terbukti bahwa dia “salah” dengan aturan-aturan yang sudah jelas, pasti akan menyimpan “dendam.” Minimal ada sebuah efek psikologis yang terus menghantui.

    Ini adalah contoh orang yang tidak mampu memisahkan antara pekerjaan dengan perasaan atau dalam bahasa kerennya “tidak profesional”

    Untuk menjaga hal seperti ini, sebaiknya sejak awal sudah diwanti-wanti terlebih dahulu segala akibat yang akan timbul dalam proses pelelangan. Malah, kalau sudah tampak berbagai “kecendrungan” kesalahan, baik yang disengaja maupun tidak disengaja, sudah diperingatkan terlebih dahulu. Ini lebih baik dibandingkan dengan menyanggah di kemudian hari.

    Lebih baik terkesan “ribut” sejak awal, dibandingkan “hancur” pada akhirnya 🙂

  4. Gandhi berkata:

    lulus L4, l2 itu apa pak? whuaaaaaaaaah… bingung saya. tapi makasih pak postingannya. Manfaat banget.

    salm kenal.

  5. khalidmustafa berkata:

    L4 itu lulus ujian sertifikasi dan memperoleh sertifikat yang berlaku selama 4 tahun, sedangkan L2 itu masa berlaku sertifikatnya adalah 2 tahun.

  6. ahyarwahyudi berkata:

    salam kenal untuk pak khalid,
    saya didaftarkan kantor saya untuk mengikuti ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa. kira-kira apa saja persiapan saya menghadapi ujian tersebut, setidaknya tidak mengecewakan kantor yang mendaftarkan saya. saya kurang begitu mengerti tentang pengadaan barang/ jasa, maklum saya baru kerja di kantor dinas cuma 6 bulan, sebelumnya di tempat pelayanan yang tidak mengenal tentang pengadaan barang. terima kasih atas informasinya.

    banjarbaru, 13 maret 2008

    ahyar wahyudi

  7. khalidmustafa berkata:

    @ahyarwahyudi, prinsipnya cuman 1 pak, silakan dipahami benar-benar Keppres No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya. Untuk menghadapi soal ujiannya, baca benar-benar setiap kalimat dalam paragraf soal. Karena amat banyak kalimat “pengalih” dan “pengecoh” dari soal ujian tersebut.

    Selamat mengikuti ujian pak, semoga sukses…

  8. bagus pambudi berkata:

    malam mas khalid, melenceng dari forum diskusi karena setelah saya baca kalo mas khalid dari PKLN, mau tanya tentang PKLN :
1. yang menangani beasiswa unggulan (saya singkat BU) di biro PKLN siapa dan apakah beliau juga memiliki blog (akibat virus ngeblognya mas khalid)
    2. secara garis besar untuk memperoleh BU apakah harus tes BU terlebih dahulu kemudian kuliah ato tes di jurusan yang akan diambil kemudian setelah lulus mengajukan BU ?
    3. apakah BU hanya boleh/diutamakan dari pns diknas ato pns instansi lain seperti sayapun bisa mendaftar tanpa dibedakan
    4. mohon penjelasannya mengingat informasi tentang BU di daerah saya (kabupaten batang, jateng) amat minim
    terima kasih, sukses untuk anda

  9. khalidmustafa berkata:

    @bagus pambudi, silakan buka http://beasiswaunggulan.diknas.go.id pak

    dan silakan memanfaatkan kontak disana untuk berdiskusi lebih jauh. Sy khawatir tidak bisa menjelaskan secara baik dan benar karena bukan kompetensi saya.

  10. Sutedjo berkata:

    Pak Mus, sya tdk berkomen tapi bertanya bolehkan!
    Begini Pak, kami ditugaskan mengadakan barang e-journal (Science Direct Journal) harga yang ditawarkan paket berlangganan selama 7 bulan Mei s/d Des 2008 nilai lebih kurang 1.140.800.000 plus pph dan ppn 1.254.800.000,-. Specnya terdiri 21 topik jurnal current 1995-2008, plus 6 Backfiles 1995 kebawah. Barang tersebut pemiliknya satu yaitu Elsevier Publisher, dengan satu perwakilan di Indonesia (I-Group Indonesia Ltd), namun perwakilan menunjuk PT “X” sebagai distributor tunggal. Nah metode kami adalah penunjukkan langsung, karena sifat khusus tersebut (pemiliknya satu-satunya, distributor yang ditunjuk satu). Apakah tindakan kami melanggar Kepress 80? Mohon penjelasan, sebab setelah terjadi deal melalui proses pengadaannya, baik panitia, penyedia jasa dan pimpinan Institusi kami, sambungan online journalnya sudah dibuka sejak 1 Mei 2008 kemarin. Barangkali Bapak ada contoh kasus penunjukan langsung sebagaimana kasus saya tersebut, tolong saya diemail lewat tedjo@its.ac.id atau sutedjo05@yahoo.com. Trims Pak Mus

  11. khalidmustafa berkata:

    @Sutedjo, maaf saya bertanya balik, apakah e-Journal itu berbentuk software atau barang jadi ? Dan kalau bentuknya software apakah tidak ada perusahaan lain yang mampu membuat software serupa ?
    Kemudian, kalau bentuknya barang, apakah hanya perusahaan tersebut yang satu-satunya dapat mengadakan ?

    Kemudian, mengapa tidak mencoba untuk melaksanakan dengan sistem lelang umum ? Kalau benar hanya perusahaan tersebut yang mampu, maka pasti hanya dia yang mendaftar dan memasukkan dokumen lelang. Kalaupun hanya satu perusahaan, bukankan dapat melalui proses pengadaan ulang dan akhirnya kembali menetapkan perusahaan tersebut sebagai pemenangnya ?

    Saya belum berani mengatakan apakah melanggar Keppres No, 80, karena tidak paham subjek lelangnya, sehingga sulit menetapkan kekhususan kasus ini.

  12. Sutedjo berkata:

    Terima kasih, bentuk barangnya data elektronik, hanya bisa diakses lewat internet 24 jam lewat server ITS dan dapat didownload. Oh iya, jauh sebelum penunjukan langsung ITS diberi kesempatan uji coba selama 1 bulanan. Sebelumnya kami juga sudah berlangganan Pro Quest online journal nilainya 70 jt (plus CD ROM), topiknya tidak terlalu banyak. Sudah berlangsung 3 tahunan. Pada Kepres pasal berapa, lupa juga disebutkan penunjukan langsung dapat dilakukan karena kasus khusus penyedia jasa hanya satu, dalam hal ini I-Group (Asia-Pacific) Ltd. perwakilan Indonesia di Jakarta. Oleh karena I-Group menunjuk PT X sebagai distributor tunggal Science Direct Journal untuk melaksanakan penawaran barang jasa ke ITS. Panitia pengadaan yang melaksanakan prosedure penunjukan langsung, sehingga didapat harga yang saya sebutkan sebelumnya. Mudah-mudahan membantu P Mus untuk memberikan jawaban, atau ada kasus yang sama yang bisa dijadikan contoh. Trims

  13. DIAN PUSPITA berkata:

    PAK MAAF SAYA MASIH KURANG MEMAHAMI DENGAN PROSES PENGADAAN DIBAWAH 50 JUTA / PENUNJUKKAN LANGSUNG. PERTANYAAN SAYA : APAKAH PENGADAAN TERSEBUT HARUS MELALUI PENGUMUMAN / TIDAK, DAN APAKAH JUGA HARUS MENCANTUMKAN HPS. SAYA MENUNGGU JAWABAN SECEPATNYA, TERIMAKASIH BANYAK

  14. khalidmustafa berkata:

    @Sutedjo, sesuai dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya, apabila peyedia barang hanya 1 yang mampu melaksanakan kegiatan atau barang yang diminta adalah barang spesifik yang sama sekali tidak dapat digantikan dengan jenis atau tipe yang lain, disilakan menggunakan penunjukan langsung. Tapi tolong dibuatkan kajian mendalamnya, sehingga pada saat pemeriksaan nanti seluruh alasan telah tertuang secara tertulis.

    @Dian Puspita, sebenarnya kalau melihat Keppres No. 80 dan Penjelasannya, proses pengadaan dengan penunjukan langsung telah tertulis dengan cukup jelas. Kalah masalah pengumuman, tetap dilaksanakan minimal pada papan pengumuman resmi lembaga dengan mencantumkan pagu anggaran, dan bukan HPS. HPS nanti disampaikan pada saat negosiasi teknis dan harga.

  15. Sutedjo berkata:

    Pak Mus, muncul pertanyaan lagi tentang distributor/agen tunggal. Syaratnya apa, suatu badan usaha dikatakan distributor/agen tunggal; kedua. apa cukup dengan surat keterangan dari I-Group (Asia-Pacific) yang menyatakan menunjuk PT X sebagai distributor tunggal, kalau tidak seperti apa; ketiga apa benar suatu badan usaha distributor tunggal suatu saat tidak menjadi distributor tunggal lagi, kapan dan mengapa? Trims, jangan bosan ya !
    Salam
    Tedjo

  16. khalidmustafa berkata:

    Waduh, untuk ini kayaknya saya harus liat2 UU tentang Perdagangan, tapi menurut pendapat pribadi adalah, sebuah unit usaha dinyatakan sebagai distributor tunggal apabila ada dokumen resmi dan legal yang dikeluarkan oleh produsen atau pabrikan yang menunjuk unit usaha tersebut sebagai distributor TUNGGAL (bukan distributor saja yah) dari produk mereka.

    Yang perlu ditekankan, bahwa dokumen tersebut bukan sekedar surat keterangan saja, tetapi harus merupakan sebuah dokumen resmi dengan persyaratan hukum tertentu, misalnya berupa akta atau sertifikat yang ditandatangani resmi dan terdaftar di Notaris sebagai sebuah dokumen hukum.

    Dinyatakan tidak menjadi distributor tunggal lagi apabila ada Unit Usaha lain yang melaksanakan penjualan barang yang sama dengan didukung oleh produsen. Dukungan tidak harus melalui surat tetapi penerimaan garansi yang dikeluarkan oleu Unit Usaha tersebut kepada produsen sudah dapat dianggap sebagai dukungan.

    CMIIW

  17. DIAN PUSPITA berkata:

    terimaksasih atas jawabannya pak, lalu bagaimana dengan pengumuman penetapan pemenang, apabila dikondisikan pengadaan barang dengan penunjukan langsung dan hanya mengundang 1 peserta. apakah masih perlu diumumkan pemenangnya, atau hanya surat pemberitahuan kepada peserta tersebut. trims

  18. khalidmustafa berkata:

    SUrat pemberitahuan sudah cukup

  19. DIAN PUSPITA berkata:

    Mas ijin bertanya lagi, kantor saya akan rencananya akan dilakukan pengadaan BBM dengan pagu anggaran 12 juta. pengadaan rencananya akan melalui SPBU, mengingat pagunya dibawah 50 juta maka pengadaan akan dilaksanakan dengan penunjukan langsung, masalahnya mas, harga bensin setiap SPBU adalah sama, untuk itu perlukah saya tetap membuat HPS nya atau tidak usah saja. terimakasih atas jawabannya.

  20. DIAN PUSPITA berkata:

    mas tolong jawabannya, terimakasih

  21. khalidmustafa berkata:

    wah, kalau harga yang sudah pasti dan sudah ditentukan oleh pemerintah, utamanya yang digunakan adalah BBM bersubsidi, ya gunakan saja patokan harga itu sebagai HPS 🙂

  22. beni berkata:

    salam kenal pak, saya sebenarnya sudah lulus L2 tapi saya masih bingung dengan lelang, terutama dengan pelaksanaan pembukaan lelang.Yang akan saya tanyakan pada saat pembukaan pnawaran dengan pascakualifkasi,3 rekanan dengan harga terendah diplih dulu ya? baru kemudian diseleksi kelengkapan adminintrsainya ya?kalo bisa tolong pak dibahas suasana pada saat pembukaan penwaran
    terimakasih

  23. wancik berkata:

    Mas, ijin bertanya.
    1. Ada gak peraturan/standar untuk honor panitia dan PPK/PPK maupun PA. Honor tersebut untuk 1 (satu) pekerjaan atau untuk 1 (satu) kegiatan yang terbagi dalam beberapa pekerjaaan?
    2. Dalam proses klarifikasi dokumen kualifikasi perlu tidak kita melihat seluruh ASLI DOKUMEN yang kita perlukan untuk kebenaran dokumen. Contohnya dalam pekerjaan konstruksi: Kami memerlukan pekerja/tukang yang memiliki sertifikat (bukan tenaga ahli perusahaan) dan peralatan utama yang diperlukan.
    3. Dalam hal evaluasi teknis, sebelumnya kita tawarkan Waktu pelaksaan pekerjaan yang maksimal. sehingga apabila ada perusahaan yang mampu melaksanakan pekerjaan yang kurang dari waktu maksimal yang kita tentukan akan memproleh Point yang lebih tinggi. Bolehkah waktu pelaksanaan pekerjaan menjadi Point tersendiri dalam evaluasi teknis?
    Terimakasih atas penjelasaannya.

  24. khalidmustafa berkata:

    Maaf baru sempat balas, kesibukan luar biasa nih…

    @beni, sebenarnya cara tersebut untuk mempermudah saja. Apabila metode satu sampul, evaluasi sistem gugur yang digunakan, maka saat pembukaan penawaran, seluruh harga dibuka dan dipampangkan kepada seluruh rekanan. Nah, ketentuan memeriksa kelengkapan administrasi dan teknis itu nantinya belaku pada saat evaluasi. Jadi saat pembukaan, semua dokumen dibuka dan dicek kelengkapan secara umum

    @wancik:
    1. Standarnya ada pak, api bukan diatur oleh Keppres No. 80, melainkan pada standar biaya yang dikeluarkan oleh depkeu
    2. Justru saat klarifikasi itulah perlu kita mengecek langsung kebenaran semua dokumen, Bahkan apabila panitia kurang yakin dengan alamat peserta, dapat mengunjungi kantor penyedia barang/jasa. Termasuk bisa saja meminta dokumen asli untuk diperlihatkan.
    3. Wah, waktu adalah komponen yang amat sulit dinilai, karena sifatnya berada di masa depan, Bagaimana kita bisa menjamin mereka akan dapat melaksanakan tepat waktu atau sesuai yang mereka tawarkan ? Jadi, sebaiknya jangan memasukkan komponen waktu di dalam point penilaian. Bukankah panitia sudah memiliki estimasi waktu penyelesaian terbaik ? Nah, disinilah pentingnya dokumen teknis yang kuat.

  25. wancik berkata:

    Pak Khalid, boleh minta kepmen/permenkeu nya untuk standar honor panitia pengadaan. saya sudah lama mencari2 tapi belum dapat buku atau softcopy nya yang terbaru.
    trima kasih…

  26. khalidmustafa berkata:

    Hasil dari googling dengan keyword “Standar Biaya Tahun 2008”

    Klik untuk mengakses 07-07-25,%20Standar%20Biaya%202008.pdf

  27. choirul berkata:

    salam kenal dari sya di kalimantan timur
    pak khalid saya kesusahan mencari referensi untuk standart upah tenaga konsultan pak ato billing ratenya…dimana saya bisa mencarinya pak atau kalo ada soft copynya pak
    terima kasih

  28. choirul berkata:

    pak dimana mencari standart harga jasa (upah) konsultan
    terima kasih

    choirul
    dian_tarakan@yahoo.com
    08125407343

  29. choirul berkata:

    pak dimana mencari standart harga jasa (upah) konsultan
    terima kasih

    choirul
    dian_tarakan@yahoo.com
    08125407343

  30. Ranie Handayani berkata:

    pa…ada undang2 ngak dalam penawaran administrasi.minimum dan maksimum dalam menawar???aku ada contoh.perusahaanku uda menang dalam dokumen teknis dengan nila 74,.. peringkat ke dua hanya 62,.. secara logika itu menang.tapi pada saat pembukaan sampul II pemenang ke 2 menawra harga hingga 42%.maaf apa itu masuk diakal???dari perusahaan kami hanya 20 %.dan itu membuat perusahaan kami kalah.
    Mohon informasinya pa.karena saya masih menjadi murid baru..jadi butuh banyak bimbingan.hehhehhe
    thanks

  31. khalidmustafa berkata:

    Tidak ada batasan minimum untuk penawaran harga. Yang ada adalah batasan maksimum yaitu pagu angaran. Kalau penawar memberikan batasan diatas pagu, maka secara otomatis penawarannya dianggap gugur.

    Apabila harga penawaran kelewat rendah, maka panitia berhak melakukan klarifikasi terhadap kewajaran harga dan berhak meminta peserta untuk menaikkan jaminan pelaksanaan.

    Info ini dapat dibaca pada Penjelasan Keppres No. 80 Tahun 2003 Bab II.A.1.f.13.b

  32. Ririn Dwi A berkata:

    Mohon tanggapannya Pak, tentang pengadaan secara swakelola
    Apa saja syaratnya ?

  33. izoel berkata:

    Pa. Kalo jasa konsultasi untuk seleksi langsung dengan prakualifikasi evaluasi penawaran
    boleh enggak memakai satu sampul sesuai Kepres. mohon di jawab secepatnya soalnya saya mau membuat jadwal lelang

  34. khalidmustafa berkata:

    @Ririn Dwi, silakan lihat Penjelasan Keppres No. 80 Tahun 2003 Bab. III yang khusus membahas tentang swakelola

    @izoel, Berdasarkan Kepres No. 80 Tahun 2003 Paragraf Ketiga, Pasal 23 Ayat 2, disebukan bahwa salah satu metode penyampaian dokumen penawaran pada pemilihan penyedia jasa konsultasi adalah metode satu sampul.

  35. Reno berkata:

    Salam kenal Pak,
    Langsung aja Pa, dalam DPA salah satu dinas (Pemerintahan) terdapat kegiatan yang ruang lingkupnya adalah percetakan dengan total Anggaran 300 Juta. Dalam kegiatan tersebut dinas bersangkutan hanya membuat MOU (Perjanjian) dengan pihak ketiga (Rekanan) tanpa proses pelelangan dengan alasan Pembayarannya dilakukan bertahap-tahap.

    Gambaran singkat kegiatan tersebut adalah Sbb :
    – Berdasarkan pesanan dari masing2 divisi, bagian Pembelian (PPTK Kegiatan) melakukan order pesanan kepada pihak ketiga, kemudian sesudah jatuh tempo faktur tagihannya dibayar, perlu diketahui : a. Pembayaran per pesanan/Faktur tagihan paling tinggi Rp.25 Juta. b.Pesanan dilakukan 1 Kali tiap 1 bulan c. Pihak terkait tidak melakukan sekaligus pesanan dengan total anggaran karena tidak memungkinkan dalam segi tempat dan keamanan.

    Pertanyaan : 1. Apakah Proses pengadaaan barang ini bisa dibenarkan atau tidak(tolong referensi dasar hukumnya)
    2. Kalau tidak benar bagaimana proses pengadaan barang yang seharusnya di tempuh ( tolong juga Referensi Dasar hukumnya)

    Mohon banget Bapa Khalid untuk sarannnya.Terima Kasih Banyak

  36. khalidmustafa berkata:

    @Reno, maaf baru bales, kesibukan di awal Ramadhan ini luar biasa. Ngecek blog aja udah jarang 😦

    Pada pronsipnya, PPK dilarang memecah paket dengan tujuan menghindari lelang. Sedangkan untuk pembayaran secara bertahap seperti contoh di atas, dapat menggunakan kontrak sistem harga satuan (Keppres No. 80 Tahun 2003 Paragraf Kedua Pasal 30 Ayat 3)

  37. Ahmad Sulhi berkata:

    Mas bisa beri contoh dokumen pengadaan untuk Jasa Konsulasi Perseorangan dengan Penunjukan Langsung. Saya sudah baca di Dokumen Nasional tentang Pengadaan Jasa Konsutasi dengan Prakualifikasi, namun saya lihat agak sulit mengimplementasikannya. Makasih atas bantuan sebelumnya

  38. Ridwan Abadi berkata:

    Salut buat mas Khalid, bener-bener berguna infonya. Dari artikel tersebut saya jadi mengerti sebagian besar tata cara pelelangan di Indonesia tanpa harus memahami pasal demi pasal kepres 80 tahun 2003 tersebut. Maju terus mas! kita berantas korupsi dan persaingan tidak sehat di Indonesia ini. jangan biarkan generasi saya tertular KKN sama oknum-oknum dari generasi sebelumnya.

  39. puji rachmanto berkata:

    Salam Kenal Pa.
    Saya ingin bertanya apakah untuk penggadan dengan kualifikasi kecil tidak perlu disertakan jaminan penawaran pada SPHnya?Makasih atas bantuan sebelumnya

  40. Reno berkata:

    Langsung aja Pa,
    dalam kepres disebutkan sistem penunjukan langsung dilakukan dengan nilai pengadaan 50 juta ke bawah. ada argumentasi lain bahwa pengadaan lebih dari 10 juta cukup hanya dengan menggunakan SPK saja. Pertanyaannya:
    1. pengadaan dengan skala/interval nilai berapa dan kondisi seperti apa yang hanya menggunakan spk saja.
    2. pengadaan dengan skala/interval nilai berapa dan kondisi seperti apa yang menggunakan sistem penunjukan langsung.
    3. Apakah benar Pembelian maximal 10 juta kebawah bisa dilakukan dengan pembelian langsung.

    Mohon Penjelasannya P

  41. SUHADI berkata:

    Dimana Saya bisa mencari format/contoh dokumen pengadaan/pelelangan yang lengkap dan benar mulai dari proses usulan PPK ke Panitia hingga penentuan pemenang lelang. Terima Kasih!

  42. andi aprizon berkata:

    Ass. pak mau tanya sedikit, mengenai paket pengadaan yg nilainya 1,2 miyar untuk pekerjaan gedung kelas sebanyak 12 kelas/ruang, apakah PA/KPA bisa memecah menjadi 12 paket, agar bisa diikuti oeh usaha kecil?? tks atas jawabanya

  43. merry berkata:

    maaf pak, saya baru mau belajar Pengadaan B&J karena tgl 28 jan 09 mau latihan n ujian. Jadi saya sangat membutuhkan materi dan ulasannya. Maka saya mohon penelelasan bagian ketiga dan selanjutnya. Tq

  44. merry berkata:

    maaf pak, saya baru mau belajar Pengadaan B&J karena tgl 28 jan 09 mau latihan n ujian. Jadi saya sangat membutuhkan materi dan ulasannya. Maka saya mohon PENGADAAN BARANG&JASA BAGIAN III dan selanjutnya. Tq

  45. mukidi berkata:

    terima kasih infonya mas…. sangat membantu
    Minta tolong Bagian III bang…

  46. chandra fuji asmara berkata:

    Mohon jawaban pak, gmn pak jika KPA merangkapmenjadi ketua Panita Lelang apakah diperbolehkan? makaseh

  47. erik berkata:

    Sehubungan dengan rencana pengadaan CPNS formasi tahun 2009 apakah untuk pengadaan barang dan jasa seperti: pembuatan soal, pembuatan lembar jawab komputer (LJK) dan koreksi LJK, penggandaan LJK dan penggandaan soal dengan nilai di atas Rp100.000.000,00 dapat dilakukan melalui penunjukan langsung dengan alasan untuk menjaga kerahasiaannya?

  48. Dedi berkata:

    Pak, mo nanya…
    dalam Lapiran I Keppres 80 tahun 2003
    A.1.a.3)Pejabat Pembuat Komitmen dilarang:
    a) memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket dengan maksud
    untuk menghindari pelelangan;

    nah, kriteria “memecah” itu apa…? apakah dana dari 2 MAK yg berbeda yang diadakan 2 penunjukan langsung secara relatif bersamaan (disaat proses yg satu masih berjalan, di adakan lagi penunjukkan langsung yg kedua)itu termasuk memecah….?

  49. khalidmustafa berkata:

    Yang dimaksud memecah untuk menghindari lelang itu misalnya ada 1 MAK dengan anggaran 100 Juta, kemudian oleh PPK dibagi menjadi 10 kegiatan @10 juta sehingga tidak perlu lelang melainkan penunjukan langsung.

    Kalau ada 2 MAK dan nilainya masing-masing dibawah 50 Juta, maka tetap dapat dilaksanakan terpisah

  50. Dedi berkata:

    itu maksudnya untuk MAK yg 100 jt misalnya tidak boleh lebih dari satu penunjukan langsung yg BERSAMAAN, atau sama sekali tidak boleh Penunjukan Langsung?

    misalnya ada MAK untuk cetak formulir sebesar 100 juta, kalo mau langsung satu kali pengadaan agak sulit karena bentuk formulirnya sering berubah2 dan kebutuhannya jg sulit diprediksi… tidak bisakah diadakan dua kali pengadaan atau lebih dengan jangka waktu tiap 2 ato 3 bulan sekali misalnya….?

  51. sutrisno berkata:

    saya baru mau coba ikut ujian sertifikasi barjas, katanya ko sulit banget, biasanya tentang apa aja sih mas apa hanya pemahaman saja and apabila telah lulus L2 dan telah selesai 2 tahun apa harus ikut ujian lagi atau hanya diperpanjang saja tris

  52. irfan azzaki berkata:

    Mengenai ketentuan dapat digunakannya biaya perencanaan teknis dan pengawasan teknis dari pagu fisik, apakah dibenarkan? Berapa ketentuan porsentasenya?Kemudian bagaimanakah sebenarnya proses/prosedur/langkah-langkah dalam upaya pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah tersebut?Mohon segera balasannya

  53. ivannasrudin berkata:

    Dear mas Khalid,mas ada contoh surat penawaran 1 sampul?
    kalo ada saya minta tolong mas kirim ke email saya (tersebut).
    Wassalam & Terima Kasih 🙂

  54. khalidmustafa berkata:

    @Dedi, kalau kebutuhan berubah-ubah dan sulit diprediksi, bisa menggunakan kotrak sistem satuan, dimana pembayaran dilakukan dengan prestasi kerja sesuai pesanan. Kalau waktunya sudah pasti, misalnya dalam 2-3 bulan selalu ada pemesanan dengan form khusus yang bentuk form-nya ditentukan kemudian, bisa menggunakan seleksi langsung apabila anggarannya dibawah 100-juta. Dan kalau lebih spesifik dan anggarannya dibawah 50-jt maka silakan dengan penunjukan langsung.

    @Sutrisno, sulitnya karena soal-soal PBJ kebanyakan mengecoh. Jadi kalau hanya sekedar membaca sekilas tanpa memikirkan lebih jauh, pasti salah. L2 harus ikut ujian lagi untuk memperpanjang.

    @Irfan, tidak ada nominal dan aturan khusus mengenai perencanaan dan pengawasan dalam pagu teknis. Namun, sebaiknya dilakukan revisi pada MAK yang berkaitan agar tujuan dananya jelas.

    @Ivannasruddin, silakan dilihat pada MPDN yang sesuai di http://khalidmustafa.info/?p=170

  55. Ade berkata:

    Nanya mas.
    Maksud pengadaan diats 50 milyar untuk MULTIYEAR, dalam tulisan mas harus dengan persetujun Menteri Keungan, referensi yang saya baca adalah adanya persetujuan yang bersifat alternatif yaitu persetujuan dari. Menteri/Panglima TNI/ Kepala Polri/ Pemimpin Lembaga/ Gubernur/ Bupati/ Walikota/ Dewan Gubernur BI/ Pemimpin BHMN/ Direktur Utama BUMN/BUMD
    Mohon Penjelasan Mas, trims

  56. Nafidz berkata:

    Assalamualaikum WrWb
    Mas, mau minta saran nee..
    Apa yang menjadi prioritas utama kalo kita mau ngikut pengadaan di instansi pemerintah, lobi atau langsung aja ndaftar?
    mohon dijelaskan tahapannya ya mas…..
    matur tengkyu….
    Wassalam

  57. Nafidz berkata:

    atau ikut asosiasi tertentu?

  58. amran berkata:

    seringkali dalam sistem prakualifikasi panitia tidak menyebutkan paket yang ditawarkan. kalo menurut saya kalo kita nawar barang kan kita harus tau barang yang kita tawar baru kita putuskan ikut apa tidak. trims

  59. Putra berkata:

    mas sy ijin menggunakan sebagian artikel ini untuk melengkapi artikel sy yang terkait dengan investigasi pengadaan krn tulisan mas sangat bagus. trmksh

  60. JUANDAR berkata:

    pak sy bs minta dikirimkan contoh bentuk dokumen pemilihan langsung dan penunjukan langsung yg telah jadi, mengenai pengadaan barang & jasa, mksh sebelumnya

  61. riko berkata:

    salam kenal pak. bagai mana caranya bisa mendapatkan file untuk penilaian metode pemilihan langsung jasa konsultansi perencanaannya.trimakasi

  62. Murniyati Mukhnas berkata:

    Ass,,,,pak,apakah untuk menjadi panitia dan PPTK/PPK wajib lulus sertifikasi????karna jg kita liat bnyk panitia tidak punya sertifikat?apakah itu kebijakan satker bersangkutan?????????

  63. agus siswanto berkata:

    Trims. Pak walaupun saya baru membaca Bag II namun Bag I belum dpt kami baca krn tak dapat di buka. perlu diketahui Pak saya baru belajar tk pemula ttg hal itu krn tuntukan pekrjaan yg mana tempat kerja dulu tak ada semacam itu. lantas langkah apa untuk bisa mengetahui secara jauh. Trims

  64. sarkowi berkata:

    mohon dijelaskan tatacara pengadaan tentang sewa hotel untuk kegiatan seminar dengan nilai di bawah 50 juta…trmksh

  65. khalidmustafa berkata:

    Kepada semua pembaca, blog ini sudah tidak saya update lagi. Mohon memberikan pertanyaan pada blog http://khalidmustafa.info

    Disana juga ada tulisan ini dan tanya jawab yang sudah jauh lebih berkembang

  66. Syarif berkata:

    saya syarif dari banjarmasin , mohon bantuan nya atas permasalahan kami .

    pada pelelangan jasa konstruksi dengan nilai dibawah 1 M gred 2, 3, 4 perusahaan kita terendah tetapi oleh panitia digugurkan karena tidak memenuhi dalam penilaian kualifikasi ( nilai ambang rendah ), pada penilaian pengalaman dihitung oleh panitia, padahal perusahan kami baru 2 tahun berdiri ( 2008 ), memang pada isian kualifikasi pengalaman nilai 25 juta kami isikan yang ingin kami tanyakan

    * Apa memang pehamaman kepres 80 tahun 2003 lampiran I bab II butir A.I bagian b.I bagian f , perusahaan baru berdiri ( belum 3 tahun ) sudah dinilai pada penilaian pengalaman apabila sudah mendapatkan pengalaman ?

    Tolong jelaskan secara jelas masalah Pa ,,,
    Terima kasih atas bantuannya,,,,

  67. khalidmustafa berkata:

    Pak Syarif, memang perusahaan yang baru berdiri kurang dari 3 tahun tidak dapat digugurkan pada saat penilaian pengalaman.
    Namun, tidak digugurkan itu bisa saja diganti dengan tidak diberi nilai oleh panitia. Jadi panitia tidak menggugurkan perusahaan bapak namun nilainya 0 karena memang belum memiliki pengalaman apapun.

  68. elfryanty berkata:

    salam, pak. Sy jadi panitia di bps kab sorsel, papua barat. sy mw tanya soal berapa persen dari nilai pagu untuk biaya panitia tau pengelolaan?makasih ya pak

  69. khalidmustafa berkata:

    Salam juga pak, biaya/honor panitia tidak berupa persentase dari pagu anggaran, melainkan sesuai standar biaya umum (SBU) dari Kementerian Keuangan, nilainya bisa dibaca di http://khalidmustafa.info/?p=1059

    Sedangkan biaya administrasi lainnya, seperti biaya pengumuman di koran, biaya penggandaan dokumen, dan biaya lainnya harus disiapkan secara proposional. Juga tidak berdasarkan persentase dari pagu.

  70. Priyono berkata:

    Pak Pengadaan Barang dengan menggunakan metode pemilihan langsung perlu ada negosiasi harga dan teknis ? Karena ada dua pasal yang membingungkan

  71. sapardi eko fathmono berkata:

    pak untuk pengadaan yang dilakuan di bawah 10 jt dan 5 jt berdasarkan Perpres 54 tahun 2010 adalah :

    a. Untuk pengadaan langsung yang berrnilai sampai dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) cukup dengan bukti pembelian yang dapat berupa rincian/struk pembelian.
    b). Untuk pengadaan langsung yang bernilai sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) bentuk kontraknya cukup berupa kuitansi atau tanda terima pembayaran lainnya, yang memuat NPWP, identitas, alamat dan bermaterai.

    yang saya tanyakan untuk proses pengadaan langsung dengan nilai 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) proses yang dilakukan dari PPK kepada Pejabat Pengadaan Seperti apa…apakah perlu dokumen kualifikasi untuk menetukan penyedia jasa tersebut..

    atao hanya kontrak yang dilakukan oleh PPK dan Penyedia Jasa. Tks

  72. vantia berkata:

    Salam Pak, mengenai evaluasi kualifikasi untuk paket jasa konsultan, apakah boleh digugurkan pada tahap pra kualifikasi/ tidak masuk daftar pendek apabila perusahaan tersebut tidak memiliki tenaga ahli yang sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen? Mohon penjelasannya. Trims

  73. sukardi berkata:

    Tolong kirimkan contoh format CCO, Addendum, Evaluasi, kontrak swakelola

  74. dian berkata:

    TOLONG,KIRIMKAN CONTOH FORMULIR UTK PENGISIAN KD, TRIMS >>

  75. ahmad berkata:

    99% pejabat daerah maupun pusat dan pengusaha kecil maupun besar, semua jago berceloteh mengenai aturan perundang-undangan yang berlaku diindonesia, tapi dibalik itu tersimpan kebohongan.. semuanya makan uang haram…

    contohnya :
    SKPD melakukan pengadaan barang/ jasa
    PERUSAHAAN melaksanakan pengadaan barang/ jasa

    Nilai Pagu Rp 160.000.000,-

    1. Fee 1 20% = Kepala Dinas atau keluarga wali kota/ bupati/ gubernur
    2. Fee 2 5% = pejabat pembuat, penerbit atau pns yg mengurus dokumen.
    3. Modal 40% = biaya bahan
    4. upah 20% = gaji pekerja
    5. PPn/ PPh 12% = kewajiban bayar pajak
    6. lain-lain 3% = biaya tak terduga.

    klu bgt alur aliran uang yg dikelolah maka otomatis pihak pelaksana mengurangi spesifikasi proyek yg dikerjakannya..
    sungguh malang nasib indonesia ini.. semoga pejabat yang selalu meminta fee sama kontraktor semuanya masuk NERAKA.. amiinn
    3.

  76. ahmad berkata:

    apa bisa LSM melakukan jasa pemotretan pas foto siswa di setiap sekolah yang sebelumnya diberi rekomendasi dari pemerintah setempat dan/ atau langsung rekomendasi itu didapatkan dari kepala dinas pendidikan atau skpd lainnya.?? balas

  77. yudha .alrasyid berkata:

    Kepada Yth
    Bapak / Ibu Pimpinan Perusahaan
    Di
    Tempat
    Hal : Penawaran Jaminan Peng-coveran Bank Garansi & Surety Bond
    Serta Bisa Menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Untuk Akhir Tahun

    Dengan Hormat,
    Terlebih dahulu perkenalkan kami dari PT.MITRA DOSI GLOBALINDO
    sebagai Jasa Asuransi & Bank Garansi Bersertifikat AAUI No.0709000175, dalam kesempatan ini kami bermaksud untuk menawarkan Jaminan Peng-Coveran Garansi Bank & Asuransi yang di Back-Up oleh Perusahaan Perbankan & Asuransi Pemerintah Maupun Asuransi Swasta.
    Adapun hal-hal yang kami tawarkan silahkan bapak/ ibu segera hubungi kami,
    Proses Cepat, Tampa Agunan/Non Collateral .
    Harapan kami, penawaran ini dapat terwujud dalam bentuk kerjasama sehingga dapat menguntungkan kedua belah pihak. Jika perusahaan bapak/ Ibu berminat kami siap membantu .
    Demikian surat penawaran ini kami buat, sambil menunggu jawaban dari perusahaan Bapak/Ibu,
    Semoga ini langkah awal kita untuk menjalin kerjasama yang baik
    trimakasih.

    Salam dan Hormat kami
    PT. MITRA DOSI GLOBALINDO
    Consultan Bank Garansi Dan Surety Bond
    Office:
    Jl.Prumpung Sawah No.39 Cipinang Besar Utara Jakarta timur
    Name : Yudha Alrasyid
    Contact : 0812 9641 8022
    Telp : (021) 8591 6284 ,8591 7911
    Fax : (021) 8591 6163
    Email : yudha_direksi@yahoo.co.id

  78. dwi berkata:

    pak salam kenal sya dwi :
    saya masih belajar mengenai system pelelangan
    apakah bapak bisa membantu dengan memberikan contoh file metode satu file dan gimana proses perjalanan metode satu tersebut pada saat pelelangan

Tinggalkan komentar